Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
idntimes.com
Dr. Endang Yulianti, SH, MH, pakar hukum tata usaha negara Universitas Perwira Purbalingga sebut bahwa yang bisa menilai SK PTDH di Desa Klapagading Kulon adalah ranah PTUN, Sabtu (17/1/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Intinya sih...

  • Pemberhentian perangkat desa berdasarkan kewenangan kepala desa

  • PTUN satu-satunya lembaga yang berwenang menilai kecacatan hukum

  • Kritik terhadap sikap Bupati Banyumas terkait pembatalan SK pemberhentian perangkat desa

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyumas, IDN Times - Polemik pemberhentian sejumlah perangkat desa di Kabupaten Banyumas terus menuai perdebatan. Di tengah silang pendapat antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan berbagai pihak lainnya, pakar Hukum Tata Usaha Negara (TUN) Universitas Perwira Purbalingga, Dr. Endang Yulianti, SH, MH, menegaskan bahwa secara hukum, kewenangan pemberhentian perangkat desa sepenuhnya berada di tangan kepala desa.

Menurut Endang, kepada IDN Times, Sabtu (17/1/2026), mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur jelas dalam Undang Undang Desa beserta aturan turunannya, mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri. Dalam praktiknya, pemberhentian tidak bisa dilakukan secara sewenang wenang, melainkan harus melalui tahapan pembinaan, teguran, hingga surat peringatan (SP).

"Kalau prosedur itu dijalankan, maka kepala desa memiliki kewenangan penuh untuk memberhentikan perangkat desa, ketika SK pemberhentian sudah dikeluarkan, maka secara hukum keputusan itu sah dan mengikat,"ujar Endang yang juga aktif di kepengurusan Karate di Jawa Tengah.

1. Pemberhentian massal dan dampak pelayanan publik

Suasana saat PTDH diumumkan oleh Karsono, kepala desa Klapagading kulon pada 2 Januari 2026 yang jadi titik balik polemik berkepanjangan.(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Endang mengakui bahwa pemberhentian perangkat desa secara massal baik satu orang maupun lebih memang berpotensi menimbulkan persoalan, terutama jika mengganggu pelayanan publik di tingkat desa. Namun, menurutnya, aspek tersebut tidak serta merta menggugurkan kewenangan kepala desa.

"Persoalan ramai atau tidaknya yang diberhentikan itu soal dampak sosial dan administratif, tapi dari sisi kewenangan, ketika SK sudah dikeluarkan oleh kepala desa, maka perangkat yang diberhentikan harus berhenti,"tegasnya.

Ditambahkan, jika kemudian muncul anggapan bahwa pemberhentian tersebut cacat hukum atau maladministrasi, Endang menekankan bahwa hal itu tidak bisa dinilai sepihak oleh pejabat eksekutif diatasnya.

2. . PTUN, satu satunya lembaga yang berwenang menilai

Pakar hukum TUN, Endang Yulianti berpandangan bahwa yang berhak dan berwenang PTDH cacat hukum adalah PTUN, Sabtu (17/1/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Dalam pandangan Endang, satu-satunya lembaga yang berwenang menilai apakah SK pemberhentian perangkat desa cacat hukum atau tidak adalah hanya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Yang bisa menilai dan memutuskan itu cacat hukum atau tidak hanyalah PTUN, bukan bupati, bukan gubernur, bahkan bukan presiden,"katanya.

Ia menjelaskan, SK pemberhentian perangkat desa merupakan produk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau pejabat tata usaha negara (pejabat TUN), dalam hal ini kepala desa. Secara hukum, keputusan tersebut tetap dianggap sah dan berlaku sebelum dicabut oleh pejabat yang mengeluarkannya atau dibatalkan melalui putusan pengadilan.

"Walaupun ada yang berpendapat keputusan itu salah atau cacat, secara hukum keputusan tersebut tetap sah dan harus dilaksanakan sampai ada putusan pengadilan yang membatalkan,"ujar Endang.

3. . Kritik terhadap sikap Bupati Banyumas

Bupati Banyumas melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si (baju hijau) saat bersama dengan 9 perangkat PTDH di gedung DPRD Banyumas.(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Endang secara terbuka mempertanyakan dasar hukum sikap Bupati Banyumas yang disebut sebut membatalkan atau menganulir SK pemberhentian perangkat desa yang dikeluarkan kepala desa. "Saya justru bingung, dasar hukumnya apa bupati bisa membatalkan SK kepala desa? Itu melampaui kewenangan," tegasnya.

Ia menegaskan bahwa desa bukanlah bawahan secara hirarkis dari pemerintah kabupaten. Desa memiliki kewenangan sendiri berdasarkan asas rekognisi yang dijamin dalam Undang Undang Desa.

"Desa itu bukan anak buah bupati, secara administrasi memang berada dalam wilayah kabupaten, tapi dari sisi kewenangan, desa berdiri sendiri, yang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa adalah kepala desa, bukan bupati,"jelasnya.

4. . Pernyataan cacat hukum itu hanya pendapat, tidak berdampak

Pendapat cacat hukum soal PTDH, pakar TUN sebut hanya pendapat yang tidak memiliki konsekuensi hukum, Sabtu (17/1/2026).(IDN Times/Ilustrasi Cacat Hukum/Freepik)

Terkait berbagai pernyataan dari pejabat pemerintah daerah atau pihak lain yang menyebut pemberhentian perangkat desa sebagai “cacat hukum”, Endang menilai hal tersebut sebatas pendapat yang tidak memiliki konsekuensi hukum.

"Orang boleh saja berpendapat, saya juga boleh berpendapat. Tapi pendapat itu tidak bisa membatalkan keputusan. Tidak punya dampak hukum apa pun," katanya.

Ia bahkan mengaku terkejut ketika membaca pemberitaan bahwa perangkat desa yang telah diberhentikan masih diminta masuk kerja atas perintah pejabat tertentu setelah audiensi.

"Itu sudah masuk kategori tindakan sewenang-wenang, kewenangan kepala desa itu mutlak dalam urusan perangkat desa,"tegasnya.

5. Perlunya edukasi hukum pemangku kebijakan dan masyarakat

Konflik desa Klapagading kulon pakar TUN sebut diharapkan bisa jadi pelajaran berharga pembelajaran hukum pemangku kebijakan dan masyarakat, Sabtu (17/1/2026).(IDN Times/Dok. Cokie Sutrisno)

Endang berharap polemik ini bisa menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat dan para pemangku kebijakan. Menurutnya, pemahaman yang keliru tentang kewenangan justru berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi pemerintahan.

"Kalau mau diuji, silakan gugat ke PTUN, di Banyumas, PTUN nya di Semarang disitulah diuji apakah prosedurnya sesuai regulasi atau tidak, diluar itu, keputusan kepala desa tetap sah," pungkasnya.

Sebagai akademisi dengan NIDN dan jabatan fungsional dosen, Endang menegaskan bahwa pendapatnya murni berdasarkan kajian keilmuan hukum tata usaha negara, bukan kepentingan pihak tertentu.

Editorial Team