Banyumas, IDN Times - Polemik pemberhentian sejumlah perangkat desa di Kabupaten Banyumas terus menuai perdebatan. Di tengah silang pendapat antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan berbagai pihak lainnya, pakar Hukum Tata Usaha Negara (TUN) Universitas Perwira Purbalingga, Dr. Endang Yulianti, SH, MH, menegaskan bahwa secara hukum, kewenangan pemberhentian perangkat desa sepenuhnya berada di tangan kepala desa.
Menurut Endang, kepada IDN Times, Sabtu (17/1/2026), mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur jelas dalam Undang Undang Desa beserta aturan turunannya, mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri. Dalam praktiknya, pemberhentian tidak bisa dilakukan secara sewenang wenang, melainkan harus melalui tahapan pembinaan, teguran, hingga surat peringatan (SP).
"Kalau prosedur itu dijalankan, maka kepala desa memiliki kewenangan penuh untuk memberhentikan perangkat desa, ketika SK pemberhentian sudah dikeluarkan, maka secara hukum keputusan itu sah dan mengikat,"ujar Endang yang juga aktif di kepengurusan Karate di Jawa Tengah.
