Seminar Nasional tentang keadilan restoratif yang digelar Pusat Penelitian Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) UNS di Solo. (Dok/Istimewa)
Prof. Dr. Hari Purwadi Guru Besar Fakultas Hukum (FH) UNS mengatakan, saat ini semua lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Polri, dan Mahkamah Agung memiliki peraturan sendiri terkait keadilan restoratif. Dalam praktiknya, peraturan dari ketiga lembaga itu memiliki prosedur dan tehnik yang berbeda-beda.
"Ke depan aturan keadilan restoratif harus mengatur prosedur, teknik dan standar hukum yang sama di antara para APH dan Kejaksaan bisa menjadi lembaga yang ikut mengontrol proses penyidikan dan proses keadilan restoratif yang dilakukan oleh polisi," jelas Prof Hari saat menjadi salah satu pembicara pada Seminar Nasional tentang keadilan restoratif yang digelar Pusat Penelitian Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) UNS di Solo, Kamis (27/2/2025).
Dalam diskusi yang dihadiri oleh sejumlah pakar hukum dari sejumlah kampus di Jawa Tengah ini terdapat sejumlah poin rekomendasi terkait pentingnya keadilan restoratif diatur dalam revisi KUHAP.
Pertama, keadilan restoratif perlu diperkuat dalam penegakan perkara pidana di Indonesia, dengan menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat sebagai pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyelesaian tindak pidana, di samping negara sendiri.
Kedua, perlunya penguatan kebijakan negara dalam penyelesaian perkara pidana di luar proses pengadilan formal. Konsep ini memungkinkan penyelesaian kasus dengan cara yang lebih cepat, efektif, dan efisien.
Ketiga, revisi KUHAP mendesak dilakukan karena keadilan restoratif telah mengakar kuat dalam praktik tradisi hukum lokal di Indonesia, namun belum sepenuhnya diakui dan dilaksanakan dalam kebijakan hukum pidana di Indonesia.
Keempat, perlunya persepsi yang sama antar aparat penegak hukum terutama Polisi dan Jaksa dalam memandang kebijakan keadilan restoratif dengan menempatkan Kejaksaan sebagai dominus litis menjadi koordinator dalam penerapannya.
Kelima, peraturan kebijakan keadilan restoratif yang telah berlaku bagi internal aparat hukum selama ini agar dijadikan salah satu bahan utama untuk menormakannya di dalam revisi KUHAP.