Jepara, IDN Times - Aparat kepolisian meringkus pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Jepara lantaran kedapatan melakukan pencabulan.
Dari keterangan Polres Jepara diketahui, pasutri berinisial NG dan NP tersebut memaksa korban yang masih berusia 17 tahun untuk melakukan hubungan threesome (berhubungan seks tiga orang bersamaan) berulang kali di sebuah hotel di kabupaten berjuluk Bumi Kartini tersebut.