Semarang, IDN Times-Dua calon siswa terkena diskualifikasi lantaran kedapatan memalsukan Surat Keterangan Domisili (SKD) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019-2020 di Jawa Tengah. Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada Rabu siang (10/7).
SKD dari dua siswa tersebut diketahui palsu saat dilakukan verifikasi ulang menjelang pengumuman PPDB. Ganjar menyebutkan bahwa salah satu calon siswa yang dimaksud berasal dari Kabupaten Kendal.