- STNK Asli dan lembar fotokopi.
- BPKB Asli dan fotokopi (Bila BPKB masih berada di pihak leasing, sertakan surat keterangan bermaterai resmi beserta fotokopi BPKB terlegalisasi).
- KTP Asli pemilik kendaraan yang namanya sesuai dengan STNK beserta fotokopinya.
- Aplikasi BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan aktif.
- Surat Kuasa bermaterai jika proses pengurusan diwakilkan kepada orang lain.
Panduan Lengkap Perpanjang STNK 5 Tahunan Samsat Jateng, Begini Syarat dan Biayanya

Perpanjangan STNK lima tahunan di Samsat Jateng mewajibkan pemilik membawa kendaraan untuk cek fisik dan penggantian pelat nomor.
Berkas yang diperlukan meliputi STNK, BPKB, KTP sesuai nama STNK, status BPJS Kesehatan aktif, serta surat kuasa bila diwakilkan.
Proses mencakup cek fisik, pengisian formulir, penyerahan berkas, pembayaran PKB, SWDKLLJ, biaya STNK dan pelat, lalu pengambilan dokumen serta TNKB baru.
Melihat tanggal di lembar STNK kendaraan kesayangan yang sudah mendekati masa kedaluwarsa lima tahunan sering kali memicu kebingungan tersendiri? Berbeda dari pembayaran pajak tahunan biasa yang bisa diakses secara daring atau lewat layanan keliling, perpanjangan lima tahunan mengharuskanmu hadir secara fisik bersama kendaraan di Samsat.
Prosedur ganti pelat nomor ini memang membutuhkan kesiapan dokumen yang lengkap agar kamu tidak perlu bolak-balik antrean. Yuk, pahami syarat berkas, rincian biaya PNBP resmi, hingga alur praktis pengurusannya di kawasan Jawa Tengah berikut ini!
1. Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan

ilustrasi nomor STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah) Sebelum memacu kendaraanmu ke kantor Samsat, pastikan seluruh berkas utama berikut sudah masuk ke dalam map. Siapkan berkas asli beserta fotokopinya minimal dua rangkap:
2. Rincian Biaya Resmi PNBP Terbaru (Sesuai PP No. 76 Tahun 2020)

ilustrasi STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah) Komponen biaya wajib pada perpanjangan 5 tahunan terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi ditambah tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan masing-masing unit.
Komponen Biaya Resmi (PNBP)
Sepeda Motor (Roda 2 & 3)
Mobil / Minibus (Roda 4+)
Penerbitan STNK Baru
Rp100.000
Rp200.000
Penerbitan TNKB (Pelat Nomor)
Rp60.000
Rp100.000
SWDKLLJ (Per Tahun)
Rp35.000
Rp143.000
Biaya Cek Fisik
Gratis
Gratis
Catatan: Besaran PKB tahunan dapat kamu cek terlebih dahulu secara mandiri lewat aplikasi New Sakpole milik Bapenda Jateng sebelum mendatangi lokasi.
3. Tahapan Alur Pengurusan di Kantor Samsat Induk

ilustrasi STNK (IDN Times/Muhammad Raffash) Agar proses pengurusan berjalan lancar tanpa membuang banyak waktu, disarankan tiba lebih awal di pagi hari (Jam kerja Samsat Jateng: Senin–Kamis 08.00–15.00 WIB, Jumat 08.00–14.00 WIB, Sabtu 08.00–12.00 WIB) dengan mengikuti alur ini:
- Loket Cek Fisik
- Kendarai kendaraan langsung menuju area jalur cek fisik. Petugas akan menggesek nomor rangka serta nomor mesin. Setelah selesai, serahkan lembar gesekan ke loket cek fisik untuk legalisasi.
- Pengisian Formulir
- Ambil dan isi lembar formulir permohonan perpanjangan STNK di loket pendaftaran sesuai data identitas kendaraan.
- Penyerahan Berkas
- Serahkan formulir, lembar hasil cek fisik, beserta berkas persyaratan (KTP, STNK, BPKB asli dan fotokopi) ke Loket Pendaftaran 5 Tahunan.
- Pembayaran di Kasir
- Tunggu nama dipanggil oleh petugas untuk menerima slip rincian pembayaran. Lakukan pelunasan total pajak (PKB + SWDKLLJ + Biaya Cetak STNK & Pelat) di kasir resmi Samsat.
- Pengambilan STNK dan Pelat Baru
- Setelah membayar, tunggu panggilan di loket penyerahan untuk mengambil STNK baru. Terakhir, bawa bukti pelunasan ke Loket TNKB untuk mengambil sepasang pelat nomor baru.
Mempersiapkan seluruh dokumen sejak malam sebelum keberangkatan akan membuat proses perpanjangan masa berlaku kendaraanmu terasa jauh lebih cepat dan praktis. Apakah kamu punya pengalaman unik atau tips khusus saat mengurus surat kendaraan sendiri di kantor Samsat? Bagikan cerita dan pengalamannya di kolom komentar, ya!
- Loket Cek Fisik





















