Ilustrasi hewan kurban, Sapi Limousin. (IDN Times/Bagus F)
"Kalau mereka dari luar kota harus ada surat keterangan sehat saat mau berjualan di tempat yang bukan daerahnya. Lalu, tempat penjualannya harus disediakan tempat cuci tangan, alat pelindung diri atau masker, arah pintu masuk dan keluar dibuat berbeda, dan transaksi dengan disarankan dengan uang elektronik," jelas Hernowo.
Pada kondisi wabah seperti sekarang, Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Semarang juga mengimbau agar penyembelihan bisa dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Namun, jika melakukan pemotongan sendiri disarankan tidak harus pada hari H. Artinya bisa dilakukan setelahnya atau digilir.
"Upaya ini untuk menghindari kerumunan warga ataupun masyarakat yang menerima daging kurban saat pembagian. Selain itu, saat pemotongan disarankan hanya dihadiri panitia dan petugas. Sehingga, masyarakat tidak perlu menonton proses penyembelihan atau pemotongan," jelasnya.