Semarang, IDN Times - Kodam IV Diponegoro Semarang menegaskan proses pengamanan di lingkungan kejaksaan diperlukan dengan melihat situasi setiap wilayah. Seperti diketahui, Kodam IV Diponegoro awal tahun ini meresmikan kerjasama dengan Kejati Jateng untuk menindaklanjuti perintah Panglima TNI terkait pemberian pengamanan bagi kejaksaan.
Pangdam IV Diponegoro Semarang, Mayjem TNI Achiruddin mengatakan jumlah personel yang disiagakan ke tiap Kejati maupun Kejari berbeda-beda tergantung permintaan dari kantor kejaksaan setempat.
"Kita akan bantu pengamanan di Kejati dan Kejari. Kita tempatkan perosnel TNI untuk pengamanan," ujar Achiruddin, Selasa (26/8/2025).
Achiruddin berkata pemberian pengamanan di tiap kejaksaan sudah waktunya diperlukan mengingat ada banyak dinamika yang berkembang di lapangan. Namun untuk berapa banyak satuan yang disiagakan termasuk dari unit satuan mana saja, pihaknya belum menjelaskan lebih lanjut.
"Memang ada banyak dinamika keamanan yang membutuhkan pendampingan untuk kinerja kejaksaan," terangnya.
Terpisah, menurut Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) Semarang, Prof Jawade Hafidz, ada dua faktor utama yang membuat TNI memutuskan mengamankan kejaksaan.
Faktor pertama kemungkinan bpihak kejaksaan selama ini tidak serius mengungkap kasus-kasus besar. Namun ada kemungkinan kedua yakni peran kejaksaan yang sedang fokus menangani perkara sehingga membutuhkan pengawalan dari TNI.
"Mungkin saja karena kejaksaan dinilai tidak serius ungkap kasus-kasus besar. Atau sebaliknya kejaksaan sedang bekerja terlalu serius jadi perlu dikawal oleh TNI," kata Dekan FH Unisula tersebut usai dikukuhkan sebagai guru besar di Auditorium Unisula Kawasan Kaligawe Semarang, Sabtu (23/8/2025).
Lebih jelas lagi pihaknya menuturkan dengan hadirnya personel TNI di tiap kantor kejaksaan, paling tidak bisa mendukung pola kerja para Jaksa agar tampil berani dalam menegakan hukum. Terlebih lagi selama ini jaksa sesuai perundangan yang berlaku memang punya peran utama sebagai eksekutor penegakan hukum.
Oleh karenanya pemberian penjagaan oleh TNI bisa digambarkan sebagai bentuk dukungan moril bagi para jaksa. Sehingga ketika bekerja, seorang jaksa tidak main-main.
"Kita tahu undang-undang yang ada saat ini mengatur bahwa eksekutor penegakan hukum itu jaksa. Jadi jaksa perlu disupport. Bahkan disupervisi oleh TNI, kalau perlu teman-teman media ada disitu untuk mendukung. Supaya mereka tidak main-main," ungkapnya.