Parkir di PN Purwokerto Kurang Memadai, Perlu Perluasan dan Akses

Banyumas, IDN Times - Kondisi Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dinilai kurang memadai untuk mendukung aktivitas peradilan yang semakin meningkat. Selain keterbatasan lahan, area sekitar gedung pengadilan juga rawan menimbulkan kecelakaan akibat akses jalan yang sering tertutup kendaraan parkir sembarangan.
Sejumlah pengunjung dan pegawai menyebut, pintu masuk utama ke area pengadilan kerap tertutup kendaraan lain yang parkir di bahu jalan. Kondisi ini tidak hanya menghambat akses keluar-masuk kendaraan dinas dan tahanan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan.
“Sudah beberapa kali nyaris tertabrak karena harus melipir ke jalan besar. Apalagi kalau sidang sedang ramai, mobil bisa berjejer sampai depan,”ungkap salah satu warga yang sering mengurus administrasi di pengadilan.
1. Pengunjung sidang padat dan minim lahan parkir

PN Purwokerto saat ini masih menempati gedung yang berada di kawasan Jalan Gerilya, Kecamatan Purwokerto Selatan, yang cukup padat dan minim lahan parkir. Aktivitas persidangan yang makin meningkat membuat kebutuhan akan ruang tambahan seperti tempat parkir semakin mendesak.
Ketua PN Purwokerto Eddy Daulata Sembiring kepada IDN Times mengakui bahwa perluasan gedung dan penataan akses memang sangat dibutuhkan. “Kami telah menyampaikan usulan ke Mahkamah Agung dan Pemkab Banyumas untuk pengembangan pengelolaan akses lalu lintas yang lebih aman dan manusiawi,” ujarnya usai mengajak jurnalis di Purwokerto membangun sinergitas di ruang pertemuan, Kamis (17/4/2025).
Pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Banyumas juga diminta turun tangan untuk menata ulang jalur dan rambu lalu lintas di sekitar gedung pengadilan demi mencegah kecelakaan, khususnya saat jam-jam padat. Warga berharap pemerintah segera memberi solusi, agar fungsi pengadilan sebagai lembaga pelayanan hukum berjalan optimal tanpa mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
2. Sosial kontrol bukan saling curiga tapi saling menjaga

Sebelumnya Eddy Daulata Sembiring dan jajarannya, melakukan diskusi dengan puluhan wartawan yang di inisiasi oleh Ketua Peradi SAI Purwokerto. Menurut Eddy dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia, integritas tidak dapat ditumpukan pada satu institusi semata. Sinergi antara PN, Media, dan Advokat adalah sebagai kebutuhan, bukan opsi. "Ini adalah sebuah panggilan untuk membangun hubungan kerja yang sehat,"katanya.
Eddy seinergi tersebut adalah nilai yang hidup dan bergerak, yang menuntut keterlibatan kolektif dari seluruh elemen masyarakat termasuk lembaga peradilan, media, dan profesi hukum. Ketiganya memiliki posisi strategis dan saling melengkapi dalam menjaga marwah keadilan, baik dalam proses hukum maupun dalam membentuk persepsi publik terhadap keadilan itu sendiri.
"Konsep sosial kontrol seringkali dimaknai sebagai pengawasan bahkan dalam beberapa kasus, terkesan sebagai tindakan saling mencurigai. Namun dalam konteks penegakan hukum yang demokratis dan beretika, sosial kontrol semestinya diartikan sebagai upaya bersama untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap institusi keadilan,"jelasnya.
3. Peran media kritis, objektif, dan edukatif

Ditambahakan Eddy, pihaknya melakukan diskusi karena menurutnya media memiliki peran vital dalam membentuk persepsi masyarakat. Ketika memberitakan proses hukum, pihaknya berharap menyajikan informasi secara berimbang dan faktual agar terbangun kesadaran hukum publik.
Sinergi antara pengadilan, media, dan advokat bila dijalankan dengan semangat saling percaya dan menghormati fungsi masing-masing dapat menjadi pilar kokoh dalam menjaga wajah hukum yang bersih dan bermartabat. Bukan hanya tentang aturan dan prosedur, tetapi juga nilai dan keteladanan.
Komitmen ini bukan sekadar soal etika profesi, melainkan tentang mewariskan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam praktik sehari-hari. Kepercayaan publik terhadap hukum tidak dibangun dalam semalam, namun dalam konsistensi tindakan dan kolaborasi nyata antar elemen masyarakat hukum.
4. Advokat bagian dari sistem peradian yang luas

Di sisi lain, Ketua Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto menambahkan bahwa advokat bukan sekadar pembela klien, melainkan bagian dari sistem peradilan yang lebih luas. Komitmen terhadap kode etik profesi dan keberanian untuk menegur pelanggaran etika baik di dalam maupun luar ruang sidang menjadi bagian dari tanggung jawab moral seorang advokat.
“Dalam praktiknya, kami berhadapan langsung dengan fakta dan dinamika persidangan, menekankan pentingnya solidaritas profesi hukum dalam melawan praktik mafia peradilan. Di situlah kami melihat bagaimana etika dan integritas benar-benar diuji,” ujarnya.
Peradi SAI Purwokerto juga mengajak agar publik, praktisi hukum, dan insan media kembali melihat peran masing-masing dalam kerangka yang lebih besar yakni menjaga marwah keadilan.
"Kedepan hal ini mampu menginspirasi lebih banyak dialog terbuka, kolaborasi lintas profesi, dan langkah-langkah nyata untuk memperkuat integritas dalam sistem hukum kita, ketika keadilan dibela bersama, hukum akan menemukan wajah kemanusiaannya,"pungkasnya.