- Jalan Slamet Riyadi, dari Simpang 4 Gendengan hingga Bundaran Gladak.
- Jalan Gatot Subroto, dari Simpang 4 Singosaren hingga Simpang 4 Ngarsopuro.
- Jalan Teuku Umar, dari Simpang 3 McDonald’s hingga Simpang 4 Keprabon.
- Jalan Dr. Rajiman, dari Simpang 4 Barat Klewer hingga Masjid Fathimah.
Parkir di Kota Solo Mulai Bisa Bayar QRIS dan EDC, Tarif Belum Berubah

- Pemkot Surakarta mulai menerapkan pembayaran parkir QRIS Statis dan EDC E-Parkir Netzme secara bertahap di empat ruas jalan, sambil tetap menerima pembayaran tunai.
- Digitalisasi tidak mengubah zona maupun tarif parkir, yang masih mengacu Zona C. Dari 257 petugas, 170 siap melayani non-tunai dengan dukungan QRIS dan perangkat EDC.
- Transformasi juga mencakup seragam baru serta peningkatan pelayanan petugas, termasuk penataan kendaraan, pemberian bukti retribusi, keamanan, dan transparansi nominal pembayaran.
Solo, IDN Times – Sistem pembayaran parkir di Kota Surakarta mulai bertransformasi ke arah digital. Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menerapkan pembayaran retribusi parkir menggunakan QRIS Statis dan EDC E-Parkir Netzme, di samping pembayaran secara tunai.
Transformasi pelayanan perparkiran tersebut resmi dilaunching di Kantor Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Jumat (18/9/2026). Selain menghadirkan metode pembayaran non tunai, Pemkot juga memperbarui seragam atau rompi petugas parkir sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan sistem baru ini dilakukan secara bertahap dan belum mencakup seluruh titik parkir di Kota Surakarta.
“Pembayaran QRIS maupun EDC merupakan perubahan metode pembayaran, bukan penetapan tarif baru,” ujar Walikota Solo, Respati Ardi dalam launcing seragam juru parkir baru di Kantor Dishub Surakarta.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa digitalisasi sistem pembayaran parkir tidak serta-merta diikuti perubahan tarif. Masyarakat tetap dapat memilih membayar secara tunai maupun non tunai.
Table of Content
1. Parkir di Empat Ruas Jalan Mulai Terapkan QRIS dan EDC

Launcing seragam juru parkir baru oleh Pemkot Solo. (IDN Times/Larasati Rey) Pada tahap awal, transformasi pembayaran parkir diterapkan di empat ruas jalan di Kota Surakarta. Keempat lokasi tersebut meliputi:
Lebih lanjut, Walikota mengatakan untuk pembayaran non tunai, terdapat dua metode yang digunakan. Pertama, QRIS Statis yang dapat dipindai menggunakan aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS.
Kedua, EDC E-Parkir Netzme yang digunakan petugas parkir untuk menerima pembayaran elektronik. Petugas yang belum mendapatkan perangkat EDC akan menggunakan QRIS Statis.
“Meski sistem pembayaran berubah, zona dan tarif parkir belum berubah,” jelasnya.
Tarif masih mengacu pada ketentuan Zona C atau tarif lama sambil menunggu Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terbaru.
2. Ada 257 Petugas Parkir, 170 Sudah Siap

Launcing seragam juru parkir baru oleh Pemkot Solo. (IDN Times/Larasati Rey) Berdasarkan data per 17 September 2026, tercatat sebanyak 257 petugas parkir di Kota Surakarta. Dari jumlah tersebut, 170 petugas telah siap menerapkan sistem pembayaran non tunai, sedangkan sisanya masih dalam proses pendataan dan pembuatan QRIS.
Dishub juga telah menyiapkan berbagai perangkat pendukung. Rinciannya terdiri dari:
- 100 QRIS dari Bank Jateng;
- 70 QRIS dari Bank Mandiri;
- 85 unit EDC E-Parkir, terdiri dari 50 unit CSR Bank Jateng dan 35 unit dari Bank Indonesia.
Dalam launching tersebut, sebanyak 15 petugas parkir yang mengikuti kegiatan menerima perangkat EDC. Penerapan kepada petugas lainnya dilakukan secara bertahap setelah peluncuran.
Selain perangkat pembayaran, sebanyak 150 seragam dan topi petugas parkir disiapkan melalui CSR Bank Jateng. Hingga 18 September 2026, sebanyak 50 seragam telah tersedia.
Transformasi ini juga ditandai dengan penggantian seragam parkir lama dengan seragam baru serta penyematan atau pengalungan QRIS Statis kepada petugas.
3. Bukan Cuma Digitalisasi, Pelayanan Petugas Ikut Dibenahi

Launcing seragam juru parkir baru oleh Pemkot Solo. (IDN Times/Larasati Rey) Respati menambahkan transformasi perparkiran di Kota Solo tidak hanya menyasar metode pembayaran. Pemkot juga mendorong peningkatan kualitas penampilan dan pelayanan petugas parkir yang menjadi salah satu pihak yang berinteraksi langsung dengan masyarakat maupun wisatawan.
“Kita tidak sedang berbisnis dengan rakyat, yang kita lakukan adalah penertipan dari banyaknya aduan dari masyarakat terkait parkir. Dengan adanya ini kita harap ada transparansi tarif parkir di Kota Solo,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas dan pengelola parkir memiliki tanggung jawab untuk menata kendaraan, menjaga keamanan kendaraan, membantu kelancaran lalu lintas di kawasan parkir, memungut retribusi sesuai ketentuan, serta memberikan bukti retribusi kepada pengguna jasa parkir.
Petugas juga berkewajiban memberikan pelayanan dengan baik dan menjaga kebersihan, keindahan, serta kenyamanan lingkungan parkir.
Sementara itu, dalam ketentuan yang menjadi acuan, pengelola dan petugas parkir memiliki kewajiban memberikan ganti rugi atas kehilangan kendaraan, termasuk kelengkapannya, dan/atau kerusakan yang dialami pengguna jasa parkir apabila terjadi karena kesengajaan atau kealpaan petugas parkir.
Selian itu, Wali Kota juga turut memberikan sosialisasi dan arahan kepada petugas parkir terkait transformasi perparkiran. Arahan tersebut didampingi Satgas Terpadu Kota Surakarta setelah Wali Kota memberangkatkan kegiatan Dishub Run.
Dengan penerapan ini, Pemkot berharap pembayaran non tunai dapat memberikan kepastian nominal pembayaran sesuai ketentuan sekaligus memudahkan masyarakat yang tidak membawa uang tunai.
Namun, masyarakat tidak wajib menggunakan QRIS atau EDC. Pembayaran secara tunai tetap berlaku selama proses transformasi parkir berlangsung secara bertahap.
“Kita harap secepatnya pembayaran Qris bisa menyeluruh pada jukir Kota Solo, tapi kita juga masih bisa menerima pembayaran tunai untuk mengakomodir masyarakat yang ingin tetap adanya pembayaran konvensional,” pungkasnya.





















