Semarang, IDN Times - Sebanyak empat mahasiswa yang ikut aksi unjuk rasa menolak omnibus law di Kota Semarang, telah ditetapkan sebagai pelaku perusakan.
Aparat kepolisian menduga kuat keempat mahasiswa tersebut menjadi provokator sehingga membuat aksi unjuk rasa pada Rabu (7/10/2020) berakhir ricuh.