Menurut Permenpan RB No.24/2019, peserta yang bisa masuk dalam tahap selanjutnya yaitu SKB harus memiliki nilai ambang batas yang harus dicapai di antaranya:
Untuk kategori umum:
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126
Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65
Total secara keseluruhan adalah 271
Namun, TKP dan TWK tersebut tidak berlaku bagi CPNS formasi khusus yang meliputi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cum laude dan diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dokter spesialis, dokter pendidik klinis, dokter gigi, instruktur penerbang, juru mesin kapal, mandor mesin kapal hingga pengamat gunung api.
Untuk formasi cum laude dan diaspora, total nilai kumulatif SKD adalah 271 dengan TIU paling rendah sebesar 85. Untuk disabilitas dan putra/putri Papua serta Papua Barat, nilai kumulatif SKD paling rendah 260 dengan TIU terendah 60.
Sementara itu, untuk formasi dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, hingga instruktur penerbangan nilai kumulatif terendahnya adalah 271 dan TIU terendah 80.
Nilai ambang batas berbeda juga bagi formasi rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, nahkoda, mualim kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, kepala kamar mesin kapal, hingga pengamat gunung api. nilai kumulatif SKD terendahnya yang dituntut pada formasi adalah 260 dan TIU sebesar 70.