Mencuatnya nama Achmad Poernomo dan Teguh Prakosa menutup peluang putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming untuk mencalonkan diri dari partai belambang banteng tersebut. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, Senin (16/9).
“Kalau kita lakukan penjaringan tertutup sesuai dengan aturan partai nomor 24 tahun 2017, dimana DPC memperoleh suara lebih dari 25 persen bisa melakukan penjaringan secara tertutup karena di Solo memperoleh 62 persen suara,” ujarnya saat ditemui di kompleks Balaikota Solo.
Pria yang akrab disapa Rudy tersebut mengatakan hasil keputusan tersebut berdasarkan hasil konsolidasi empat dari lima anak ranting dan Pengurus Anak Cabang (PAC). Dimana PAC dari Kecamatan Banjarsari, Jebres, Laweyan, dan Pasar Kliwon sama-sama mengusulkan satu pasangan.
“Calon lain ya tertutup, tidak ada nama lain, yang ada nama itu (Achmad Poernomo dan Teguh Prakosa),” ujarnya saat ditemui di kompleks Balaikota Solo.
Rudy menyebutkan syarat untuk menjadi calon dari PDIP adalah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) terlebih dahulu. Apabila ada warga yang berniat mendaftar, maka harus terlebih dahulu menjadi kader partai.“Kalau mau daftar (calon wali kota dan wakil walikota) ya harus jadi kader, punya kartu tanda anggota (KTA), itu syarat mutlak ko. Kalau belum, ya, enggak bisa. Kalau memang benar mau daftar, karena penjaringannya tertutup, ya, cari informasi ke struktural partai,” ungkapnya.