Foto hanya ilustrasi. (Dario Cecchini via Food and Wine Gazette)
Selain menerbit SE DPKKP Solo juga menerjunkan 50 petugas guna memeriksa kesehatan hewan untuk mencegah penularan penyakit. Tim tersebut nantinya akan disebar di 54 kelurahan di Kota Solo.
DPKKP juga mengatur petugas jagal atau tukang jagal yang betugas selama Idul Adha. DPKKP mewajibkan tukang jagal adalah warga Solo, yang notabene sudah terpantau riwayat kesehatannya.
"Biasanya penyembelih, itu diharapkan tahun ini dari dalam Kota Solo. Jagalnya yang KTP Solo apabila dari luar, itu harus membawa surat keterangan sehat dari dokter daerah asal misalnya Boyolali ya dari Boyolali, Karanganyar dari Karanganyar," Jelas Evi.
Evi menambahkan, pemilihan panitia pemotongan hewan harus selektif. Dimana panitia harus mengantongi surat sehat, ini dimaksudnya untuk mencegah penularan COVID-19.
"Itu nanti mereka sudah membawa surat kesehatan mungkin dari Puskemas daerah tempat tinggal. Mereka saya kira sudah ada jaminan pemerintah bahwa mereka sehat," ungkapnya.