Semarang, IDN Times - Seluruh pegawai non-ASN yang masih tersisa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang akan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Semarang dalam menindaklanjuti Surat Menteri PANRB tertanggal 8 Agustus 2025, yang memberi batas waktu pengusulan hingga 20 Agustus 2025.
Pegawai Non ASN Kota Semarang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Intinya sih...
Pegawai non-ASN di Kota Semarang akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Langkah ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Semarang dalam menindaklanjuti Surat Menteri PANRB tertanggal 8 Agustus 2025.
Batas waktu pengusulan hingga 20 Agustus 2025.
1. Pengangkatan bukan rekrutmen baru
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan, pengangkatan ini bukanlah rekrutmen baru, melainkan bentuk penuntasan status bagi pegawai non-ASN yang selama ini telah mengabdi dan sudah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada 2024–2025.
“Prinsipnya, ini bukan membuka lowongan baru. Semua non-ASN yang sudah ikut tes pada 2024–2025 dan belum diangkat, akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Dengan begitu, tidak ada lagi pegawai non-ASN di Pemkot Semarang, sesuai amanat Undang-Undang ASN,” ungkapnya, Rabu (20/8/2025).
Berdasarkan data BKPP, pegawai yang akan diusulkan terdiri dari beberapa kategori, yakni R2 (Eks Tenaga Harian Kontrak II Database BKN) sebanyak satu orang, kemudian R3 sebanyak 1.859 orang yang merupakan non-ASN dalam database BKN, sudah ikut seleksi P3K ataupun CPNS tetapi belum diangkat.
Selanjutnya, R4 sebanyak 150 orang yang merupakan non-ASN belum masuk database, sudah mengabdi lebih dari dua tahun dan ikut seleksi serta R5 sebanyak 406 orang guru lulusan PPG yang ikut seleksi P3K.
2. Pegawai yang diusulkan ada 2.416 orang
“Sehingga total pegawai yang akan diusulkan adalah sejumlah 2.416 orang,” imbuh Agustina.
Lebih lanjut, Agustina menegaskan kembali bahwa proses ini tidak melalui seleksi ulang. Seluruh calon PPPK paruh waktu sudah mengikuti ujian sebelumnya, baik CPNS 2024 maupun PPPK awal 2025. Maka itu, Pemkot Semarang hanya mengusulkan pengangkatan berdasarkan data yang sudah terekam dalam sistem BKN.
“Tesnya sudah dilaksanakan sebelumnya. Jadi masyarakat tidak perlu salah paham, ini bukan lowongan baru, tapi penyelesaian bagi pegawai non-ASN yang sudah ada,” tambahnya.
“Dengan pengangkatan ini, seluruh pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi akan mendapat kepastian status. Ini juga bentuk komitmen kami untuk memberikan penghargaan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja yang sudah lama mendukung pelayanan publik di Kota Semarang,” pungkas Agustina.
3. Pengangkatan PPPK paruh waktu pada 1 Oktober 2025
Mengacu pada jadwal dari BKN dan Kemenpan RB, proses pengangkatan PPPK paruh waktu di Pemkot Semarang berlangsung dalam beberapa tahap. Pertama, usulan kebutuhan oleh instansi pada 7–20 Agustus 2025, penetapan kebutuhan oleh Menpan RB pada 21–30 Agustus 2025, Pengumuman alokasi kebutuhan pada 22 Agustus–1 September 2025.
Lalu, Pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) online pada 23 Agustus–15 September 2025, usul penetapan Nomor Induk (NI) P3K paruh waktu pada 23 Agustus–20 September 2025, Penetapan NI P3K paruh waktu pada 23–30 September 2025.
Targetnya, penetapan SK Wali Kota Semarang tentang pengangkatan PPPK paruh waktu akan dilakukan pada 1 Oktober 2025.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Semarang berkomitmen menuntaskan status seluruh pegawai non-ASN, baik yang sudah masuk database BKN maupun yang belum, sepanjang sudah mengikuti seleksi sebelumnya. Hal ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan mulai 2025 tidak ada lagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah.