Lahan Keraton Kartasura yang temboknya dijebol alat berat. (IDN Times/Larasati Rey)
Melalui Kuasa hukum pemilik lahan, Bambang Ary Wibowo mengatakan jika Burhanudin telah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada Rabu lalu.
Dari pemeriksaan tersebut ada tujuh pertanyaan yang diajukan kepada pemilik lahan, yakni terkait proses perolehan lahan, dan terkait bangunan cagar budaya.
"Klien saya membeli tanah tersebut sudah dalam bentuk sertifikat hak milik. Jadi bukan membeli tanah cagar budaya yang diproses untuk sertifikat hak miliknya. Jadi tanah itu dibeli sudah dalam bentuk sertifikat hak milik. Sertifikat hak milik Itu atas nama saudara Lina Wiraswati yang tinggal di Lampung," katanya, Kamis (12/5/2022).
Proses pembelian tanah tersebut terjadi pada 17 Februari 2022 lalu senilai Rp 850 juta dengan seluas 682 meter persegi. Tapi itu dibayar sebesar Rp 400 juta, sedangkan sisanya akan diselesaikan bulan Oktober 2022 nanti secara bertahap.
"Klien kami tidak tahu juga bagaimana pemilik sebelumnya bisa mendapatkan sertifikat. Yang diketahui dari bunyi sertifikat itu bawah tanah ini merupakan hasil dari akta waris, jadi awalnya tanah itu dimiliki oleh tujuh orang dan tahun 2014 sertifikat keluar. Tahun 2015 kemudian sertifikat itu dipecah dengan akta waris, jadi semua itu ada dasar hukumnya," ujarnya.
Bambang Ary membantah jika tanah yang dibeli itu belum ada rencana kedepan buat apa, jadi kalau ada yang bilang buat kos-kosan atau bengkel itu tidak benar sama sekali.