Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penganiayaan anak. Getty Images/iStockphoto
Ilustrasi penganiayaan anak. Getty Images/iStockphoto

Intinya sih...

  • Korban dititipkan orangtua di rumah SP untuk mendapatkan pendidikan agama.

  • Selama disekap, korban hanya diberi makan singkong.

  • Polres Boyolali menetapkan SP sebagai tersangka dan mengajak masyarakat untuk berani melapor kasus serupa.

Boyolali, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Batang memulangkan dua orang anak asal Batang yang menjadi korban penyekapan dan dirantai oleh SP (65) warga Desa Mojo, Kabupaten Boyolali.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang Willopo mengatakan pihaknya tengah berkoorinasi dengan Pemerintah Kabupaten Boyolali untuk memulangkan anak-anak yang menjadi korban tersebut.

1. Korban dititipkan orangtua di rumah SP untuk mendapatkan pendidikan agama

ilustrasi kaki dirantai (pixabay.com/PublicDomainPictures)

Sebelumnya diberitakan terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dialami oleh empat orang anak di Dukuh Mojo, Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Warga mendapati dua anak laki-laki tidur di teras rumah dalam kondisi kaki dirantai besi dan kunci gembok, pada Minggu (13/7/2025), dini hari.

Keempat anak yang menjadi tersebut dua diantaranya dari Batang, dan dua lainnya dari Semarang.

Willopo mengatakan berdasarkan informasi dua anak tersebut dititipkan oleh orang tuanya di rumah warga berinisial SP (65) untuk mendapatkan pendidikan agama.

"Informasinya, orang tuanya menitipkan anak untuk didik. Akan tetapi mengapa mereka dirantai dan disekap. Itu ranah kepolisian, kami hanya berupaya memulangkan dua anak tersebut," katanya melansir Antara.

2. Selama disekap korban hanya diberi makan singkong

Ilustrasi mengupas singkong (pexels.com/Marcio Skull)

Menurut dia, pihaknya sedang menggali informasi alamat orang tua korban dan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Boyolali terkait untuk proses penjemputan kedua anak tersebut.

Dua anak asal Kabupaten Batang yang diduga sudah satu bulan tinggal di rumah warga tersebut yaitu berinisial VMR (6) dan MAF (11), kemudian SAW (14) dan IAR (11) asal Kabupaten Semarang.

"Ya, informasinya selama disekap dan dirantai mereka hanya diberi makan singkong. Terkait, ada salah satu anak mencuri kotak amal di masjid dengan alasan kelaparan, itu menjadi ranah kepolisian," katanya.

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu kedua orang tua anak agar secepatnya dilakukan penjemputan ke Boyolali.

"Kami ingin segera masalah itu bisa ditangani secara cepat untuk pemulangan dua anak tersebut," katanya.

3. Polres Boyolalitetapkan SP sebagai tersangka

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto. (dok Polres Boyolali)

Polres Boyolali juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SP (60), warga Desa Mojo, Kecamatan Andong, sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Tersangka diduga kuat telah melakukan kekerasan dan perlakuan salah terhadap sejumlah anak yang dititipkan kepadanya. Menurut Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi tersangka SP dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Sementara itu Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengatakan Polres Boyolali mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui kasus serupa demi mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.

“Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, terlebih kepada anak-anak. Meski pelaku dikenal sebagai tokoh agama, hukum tetap ditegakkan. Ini menjadi pembelajaran agar masyarakat selektif dalam menitipkan anak dan selalu waspada terhadap indikasi kekerasan di lingkungan sekitar,” tutur AKBP Rosyid Hartanto.

Editorial Team