Pemkot Semarang Carikan Solusi Atasi Masalah TPS Ilegal di Rowosari

- Pemkot Semarang mencari solusi atasi penumpukan sampah di Rowosari, Tembalang.
- TPS ilegal di kawasan tersebut telah dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.
- Permasalahan sampah menjadi fokus utama pemerintah dalam menangani masalah lingkungan.
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang berupaya mencari solusi untuk mengatasi penumpukan sampah di kawasan Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang. Permasalahan yang belakangan ini disebut tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal ini telah dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.
1. Pemkot respons keluhan masyarakat

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Semarang, Budi Prakosa, bersama camat dan perangkat wilayah terkait, turun langsung ke lapangan untuk meninjau sejumlah titik rawan penumpukan sampah di kawasan tersebut, belum lama ini.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat serta ramainya perbincangan di media sosial terkait keberadaan tempat penumpukan sampah itu. Sebab, sudah mengganggu kenyamanan serta dikhawatirkan berdampak pada kesehatan lingkungan warga sekitar.
Budi mengatakan, Pemkot Semarang tidak akan tinggal diam terhadap persoalan ini.
“Kami tidak ingin menutup mata. Penanganan sampah adalah tanggung jawab bersama. Pemkot Semarang bertanggung jawab untuk mencari solusi baik jangka pendek maupun jangka panjang,” katanya, Rabu (30/7/2025).
2. Tidak ada TPS ilegal di Kota Semarang

Ia menginstruksikan kepada Camat Tembalang untuk memastikan bahwa tidak ada TPS atau tempat pembakaran sampah ilegal yang berada di dalam wilayah administrasi Kota Semarang.
“Perlu saya tegaskan, dari hasil peninjauan, lokasi pembakaran sampah berada di luar wilayah administratif Kota Semarang. Meski demikian, dampaknya dirasakan warga Semarang, sehingga tetap menjadi perhatian kami,” terang Budi.
Selanjutnya, ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang untuk melakukan koordinasi lintas daerah.
“Saya minta Kepala DLH Kota Semarang segera berkoordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Tengah agar bisa memfasilitasi komunikasi dan penanganan lintas wilayah. Persoalan ini tidak bisa diselesaikan sendiri oleh satu daerah,” ujarnya.
3. Layanan pengangkutan sampah dioptimalkan

Selain itu, Budi juga menginstruksikan agar pelayanan pengangkutan sampah dioptimalkan, mulai dari sumber sampah di rumah tangga hingga pengangkutan dari TPS ke TPA Jatibarang. Selain itu, ia juga mendorong upaya evaluasi pola distribusi dan pengangkutan sampah di kawasan tersebut, serta membuka kemungkinan pembentukan posko pengaduan cepat tanggap di Kelurahan Rowosari.
“Kita akan evaluasi sistem distribusi sampah dan kalau perlu, kita bentuk posko pengaduan. Jadi, kalau ada warga yang melihat pelanggaran atau TPS liar, bisa langsung melapor,” tambahnya.
Untuk mendukung kelancaran sistem pengangkutan, Camat Tembalang juga diminta segera mencari alternatif lokasi penempatan kontainer TPS yang lebih representatif dan aman dari gangguan lingkungan.
Pemkot Semarang berharap, langkah cepat ini dapat mempercepat penanganan persoalan sampah, tidak hanya di Rowosari, tetapi juga di wilayah lain yang berpotensi mengalami hal serupa. Pemerintah juga mengajak seluruh warga untuk tidak membuang sampah sembarangan dan bersama menjaga kebersihan lingkungan demi kenyamanan dan kesehatan bersama.