Pemkot Semarang Raih Opini WTP dari BPK, Sudah Ke-8 Kali

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jawa Tengah. Raihan tersebut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun 2023.
1. Pemkot Semarang pastikan percepat pembangunan

Ini merupakan raihan Opini WTP ke-8 atas pelaporan anggaran yang dilaksanakan Pemerintah Kota Semarang. Hasil tersebut diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Tengah, Hari Wiwoho kepada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang, Senin (20/5/2024).
"Alhamdulillah kami menerima LHP LKPD tahun 2023 dari BPK. Ini merupakan delapan kalinya Pemerintah Kota Semarang mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP)," ungkapnya, Rabu (22/5/2024).
Setelah menerima Opini WTP ini, Pemkot Semarang memastikan akan terus berproses menjalankan percepatan pembangunan dengan tetap taat pada peraturan yang ada. Sebab, memang banyak dinamika untuk proses pembuatan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) di Kota Semarang.
2. Upaya bekerja sesuai peraturan

“Ini merupakan upaya kami agar bisa selalu bekerja sesuai dengan peraturan atau regulasi yang ada. Ini semua milik rakyat yang harus kembali dan diaudit untuk rakyat,” tegas perempuan yang akrab disapa Ita.
Untuk diketahui, Pemkot Semarang telah meraih Opini WTP hingga delapan kali berturut-turut ini sejak tahun 2016, yakni setahun setelah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang dilantik. Hingga saat ini, di bawah kepemimpinan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu masih terus mempertahankan Opini WTP dari BPK RI.
"Berbagai hal terus kami lengkapi. Ini tentu adalah kerja keras teman semua dan support yang tak terkira tim BPK, sehingga menjadi cambuk sekaligus pembelajaran ke depan untuk lebih baik," paparnya.
Sementara, Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Tengah, Hari Wiwoho mengatakan, memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah daerah sudah menjadi tugas BPK yang tertuang dalam pasal 23E ayat 1 UUD 45.
3. Pemeriksaan keuangan dilakukan setiap tahun

‘’Untuk pemeriksaan keuangan ini secara mandatori rutin dilakukan setiap tahun dengan urutan yang sudah jelas hingga didapatkan laporan hasil pemeriksaan. Pada laporan pemeriksaan keuangan ini, kami memberikan opini atas kewajaran penyelesaian laporan keuangan. Nah opini ini ditetapkan atau diberikan secara objektif sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara," jelasnya.
Kriteria terkait opini WTP ini meliputi penyajian laporan sesuai dengan standar akreditasi pemerintah. Lalu, kaitannya dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, apakah sudah terealisasi patuh atau belum. Terakhir, terkait dengan kecukupan atas catatan laporan keuangan.
"Selengkap apa, se-informatif apa laporannya terkait dengan keandalan sistem keuangan. Adapun, dengan proses pemeriksaan sesuai ketentuan tersebut, Pemkot Semarang menerima opini WTP atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun 2023,’’ tandas Hari.