Pemprov Jateng Janji Kembalikan 1.947 Sertifikat Tanah Petani Pagilaran

Pemprov Jawa Tengah menjanjikan pengembalian gratis 1.947 sertifikat tanah petani kebun teh PT Pagilaran yang tertahan puluhan tahun akibat piutang macet.
Sertifikat berasal dari program kemitraan PT Pagilaran pada 1984, ketika perusahaan menyerap panen teh petani; kemitraan tersebut kini sudah tidak berjalan.
Pemerintah menyebut usulan pemutihan kewajiban telah disetujui Presiden; sekitar 700 sertifikat sudah diserahkan di Batang, sementara 80 lainnya masih ditelusuri.
Semarang, IDN Times - Sebanyak 1.947 lembar sertifikat tanah milik para petani kebun teh PT Pagilaran akan dikembalikan. Pemprov Jawa Tengah menjanjikan pengembalian dilakukan secara gratis agar tidak membebani para petani kebun teh.
Gubernur Ahmad Luthfi mengatakan, pengembalian sertifikat tersebut tidak akan membebani petani dengan biaya.
“Tanpa biaya,” tegas Ahmad Luthfi saat membahas rencana pengembalian sertifikat bersama jajaran pemerintah daerah dan pengurus HKTI Jawa Tengah, Selasa (20/10/2026).
Bertahun-tahun petani teh Pagilaran terkena kredit macet

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan pengurus HKTI Jateng Sri Hartini. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng) Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Jawa Tengah, Defranscisco Dasilva Tavares, juga menuturkan sertifikat tanah milik petani Pagilaran berasal dari program kemitraan PT Pagilaran pada 1984.
Dalam skema tersebut, perusahaan menyerap hasil panen teh petani.
Namun, persoalan piutang yang macet membuat sertifikat milik petani tertahan hingga puluhan tahun. Kemitraan tersebut kini sudah tidak berjalan.
“Jadi itu sertifikat sudah 40 tahun yang diagunkan ke perusahaan atau disimpan di kita, karena dulu ada piutang yang macet oleh petani,” kata Frans.
Usulan pengembalian sertifikat tanah diklaim disetujui presiden

Ilustrasi sertifikat tanah elektronik (IDN Times/Paulus Risang) Menurut Frans, pemerintah mengusulkan pemutihan kewajiban tersebut kepada Presiden agar sertifikat dapat dikembalikan kepada masyarakat.
Usulan itu telah mendapat persetujuan, sehingga pemerintah melanjutkan proses verifikasi sebelum penyerahan.
“Kebijakan itu kita usulkan ke presiden dan sudah setuju untuk dikembalikan. Maka kita verifikasi dan kita kembalikan setelah 40 tahun lebih,” ujarnya.
80 pemilik sertifikat belum teridentifikasi karena ada yang meninggal

Ilustrasi sertifikat tanah. (IDN Times/Muhammad Nasir) Pengembalian sertifikat dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, sekitar 700 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Batang.
Untuk tahap berikutnya, pemerintah mencatat 2.027 sertifikat yang menjadi sasaran pendataan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.947 sertifikat telah berhasil diidentifikasi melalui verifikasi lapangan.
Sementara itu, 80 sertifikat lainnya belum teridentifikasi. Kendalanya antara lain pemilik yang telah meninggal dunia, berpindah tempat tinggal, serta persoalan lain yang masih membutuhkan penelusuran.
“Sebanyak 1.947 sudah kami identifikasi, sedangkan 80 itu belum teridentifikasi karena orangnya sudah meninggal, sudah pindah, dan sebagainya,” jelas Frans.
Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan proses pengembalian sertifikat kepada pemilik yang telah terverifikasi. Adapun sertifikat yang belum teridentifikasi masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.























