Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250806-WA0113.jpg
Para narapidana saat memasak makanan untuk ransum untuk Lapas Kedungpane Semarang. (IDN Times/Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Intinya sih...

  • Pidana kerja sosial tidak diberlakukan untuk narapidana tindak pidana korupsi dan narkotika.

  • Terpidana hukuman enam bulan atau hukuman rendah akan menjalani pidana kerja sosial.

  • Pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan sinergitas antara Pemprov Jateng dengan pemerintah kabupaten/kota.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan tetap memberi dukungan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial yang mengacu sesuai KUHP yang terbaru. Seperti diberitakan sebelumnya, Jampidsus Kejagung saat rakor lintas sektoral bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi belum lama ini menegaskan hukuman pidana kerja sosial diberlakukan mulai 2 Januari 2026.

1. Pidana kerja sosial untuk terpidana hukuman ringan

Pelaksanaan tes urine bagi para narapidana Lapas Kedungpane Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Asisten Biro Hukum Setda Jateng, Haerudin mengatakan tak semua narapidana akan memperoleh hukuman pidana kerja sosial. 

Sebab, pihaknya memperkirakan pidana kurungan tetap dijatuhkan bagi terpidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana narkotika. 

Sedangkan hukuman pidana kerja sosial diterapkan bagi terpidana dengan masa hukuman yang ringan. 

"Case by case nanti, tidak semua napi dapat diberi hukuman kerja sosial. Tetap ada klasifikasinya. Misalnya (terpidana) yang kategorinya hukuman ringan, itu yang bisa diganti pidana sosial. Kan tidak semua putusan pengadilan mewajibkan pidana kerja sosial. Maka prosesnya akan berjalan sejalan berlakunya perundangan KUHP terbaru," ujar Haerudin kepada IDN Times, Jumat (5/12/2025). 

2. Terpidana hukuman enam bulan bisa jalani pidana kerja sosial

Kepala Kesbangpol Jateng, Haerudin yang kini menjabat sebagai Asisten Biro Hukum Setdaprov Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ia menyampaikan yang dimaksud terpidana hukuman ringan ialah mereka yang divonis hukuman sekitar enam bulan. Selain itu, terpidana lain yang dianggap majelis hakim punya vonis hukuman rendah, juga akan menjalani pidana kerja sosial. 

"Katakanlah berlaku 2 Januari, tapi tidak serta merta semuanya pidana sosial. Mungkin yang ancaman pidananya tidak lama. Contoh terpidana dengan hukuman enam bulan itu bisa saja," kata Haerudin. 

3. Bupati walikota diminta sinergi

Seorang narapidana Lapas Kedungpane Semarang telaten menganyam serabut kelapa menjadi coco rope. (IDN Times/Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Lebih lanjut lagi, pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan sinergitas antara Pemprov Jateng dengan pemerintah kabupaten/kota. Ini karena, katanya seluruh lokasi pidana kerja sosial berada di tiap kabupaten/kota.

Pihaknya pun menyarankan masing-masing bupati dan walikota mendukung pidana kerja sosial karena mereka menjadi pemegang wilayah teritorial. 

"Perlu sinergi dengan pemerintah daerah. Maka ini harus didukung pemda. Soalnya bupati dan walikota memang jadi pelaksana pemegang teritorial. Jadi pas acaranya Kejagung dengan Pak Gubernur kemarin itu ada kesepakatan dengan bupati walikota. Namun implementasinya masih melalui diskusi-diskusi," akunya. 

Ketujuh belas narapidana membaca surat salinan pembebasan bersyarat yang diberikan oleh perwakilan Lapas Kedungpane Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Apabila mengacu ayat-ayat pada KUHP terbaru, hukuman pidana kerja sosial disesuaikan dengan amar putusan majelis hakim di pengadilan.

Haerudin menjelaskan apabila seorang terpidana yang dijatuhi hukuman pidana kerja sosial tidak sanggup membayar denda, maka pidana diganti dengan kerja sosial. Sebaliknya bagi terpidana yang sanggup membayar denda dari majelis hakim, maka tidak perlu menjalanu pidana kerja sosial. 

"Kemungkinan dari analisa saya, pidana kurungan itu diganti dengan denda, tentu bagi yang mampu. Kalau yang tidak mampu, dia ya kerja sosial. Yang mampu bayar denda ya bayar denda, yang tidak mampu ya kerja sosial. Begitu," urainya. 

Editorial Team