Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Intinya sih...

  • Upaya tak ada klaster pengangguran baru Pemprov Jateng akan berupaya mengakomodasi usulan-usulan yang muncul dalam RDP tersebut. Closing-nya tidak akan ada PHK bagi pegawai honorer pemerintahan.

  • Perhatian terhadap guru tidak tetap PPPK memiliki peluang peningkatan jabatan, penghargaan kinerja, dan pengembangan kompetensi secara adil, setara Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penekanan soal perhatian bagi Guru Tidak Tetap juga disampaikan.

  • Upayakan penempatan guru agar dapat jam mengajar yang layak Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jateng akan berkoordinasi terkait penempatan guru supaya mendapatkan jam mengajar yang layak.

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengupayakan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

Hal tersebut dikatakan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, secara daring dari rumah dinasnya di Semarang Senin (30/6/2025)

1. Upaya tak ada klaster pengangguran baru

Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen rapat pemantapan proyek hybrid giant sea wall. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Pemprov Jateng menurut Taj Yasin akan berupaya mengakomodasi usulan-usulan yang muncul dalam RDP tersebut. Salah satunya, jangan sampai ada klaster pengangguran baru, akibat PHK pegawai honorer pemerintahan.

“Rapat ini membahas tentang pegawai-pegawai pemerintahan. Kita tahu ada PPPK, ada ASN, ada non-ASN atau honorer, ada guru tidak tetap (GTT). Nah, ini semuanya kita pikirkan, dan closing-nya tidak akan ada PHK,” katanya.

2. Perhatian terhadap guru tidak tetap

ilustrasi murid dan guru (pexels.com/zain abba)

Poin lain yang menjadi usulan Komisi II DPR RI, adalah tentang kepastian jenjang karir bagi PPPK. Dikatakan, PPPK memiliki peluang peningkatan jabatan, penghargaan kinerja, dan pengembangan kompetensi secara adil, setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tadi baru dirapatkan (DPR), nanti keputusannya teknisnya bagaimana, masih kita tunggu. Kalau semua usulan itu bisa diterima semua dan haknya bisa dipenuhi semua, maka itu paling bagus. Jadi enggak ada perbedaan ya antara PPPK, dan PNS,” bebernya.

Taj Yasin juga menyampaikan penekanan soal perhatian bagi Guru Tidak Tetap. Seperti, penempatan di lembaga pendidikan yang tepat, supaya mendapatkan jatah jam mengajar, hingga perhatian akan kesehatan.

3. Upayakan penempatan guru agar dapat jam mengajar yang layak

ilustrasi guru berbicara di depan murid (unsplash.com/iqbal tarigan)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jateng, RR Utami Rahajeng mengatakan, akan berkoordinasi lanjutan, khususnya terkait penempatan guru supaya mendapatkan jam mengajar yang layak.

“Prinsipnya, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang paham betul formasinya seperti apa. Kami akan memetakan yang belum dapat atau masih nol jam mengajar, nanti akan kita prioritaskan,” terang dia.

Editorial Team