Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengupayakan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).
Hal tersebut dikatakan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, secara daring dari rumah dinasnya di Semarang Senin (30/6/2025)