Kegiatan pengawasan proses Coklit oleh Bawaslu Provinsi Lampung. (Dok. Bawaslu Lampung).
Selain uji petik, katanya dalam pengawasan PDPB Bawaslu juga melakukan sejumlah langkah. Mulai dari inventarisasi data Pemilih hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan terakhir, koordinasi dengan dinas atau instansi kabupaten/kota, membuka posko pengaduan masyarakat seluruh Bawaslu tiap daerah secara offline maupun online serta membuat imbauan kepada KPU untuk melaksanakan PDPB.
Lebih jelas lagi pihaknya juga turut pengawasan langsung melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2025. Selain itu memberikan beberapa catatan berupa pemberitahuan yang kembali saat Pilkada 2024 perlu diuji kembali karena berpotensi menjadi Pemilih TMS.
Selanjutnya juga Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada saat Pilkada 2024 perlu menjadi perhatian dan perlu dicek karena menjadi potensi perubahan data.
Kemudian KPU Jawa Tengah melalui KPU Kabupaten/Kota perlu menelusuri data pemilih melalui coklit terbatas serta menindaklajuti saran perbaikan hasil uji petik.