Semarang, IDN Times - Kuasa Hukum atau Pengacara Direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Muhtar Hadi Wibowo mendesak Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng untuk mencabut surat keputusan (SK) pemberhentian terkait pemberhentian direksi.
Pengacara Direksi PDAM Desak Wali Kota Semarang Cabut SK Pemberhentian

Intinya sih...
Pengacara Direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang mendesak Wali Kota Semarang mencabut SK pemberhentian terkait direksi PDAM.
Muhtar Hadi Wibowo, kuasa hukum direksi PDAM, menuntut Agustina Wilujeng untuk mencabut surat keputusan (SK) pemberhentian tersebut.
Desakan tersebut muncul setelah adanya pemberhentian terhadap direksi PDAM Tirta Moedal oleh Wali Kota Semarang.
1. Desak wali kota menarik kembali SK Pemberhentian
Hal ini karena SK Nomor 500/947 dan 500/948 Tahun 2025 tertanggal 9 Oktober 2025, perihal pemberhentian direksi dinilai melanggar prosedur dan berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum.
“Kami mendesak ibu wali kota menarik kembali SK Pemberhentian direksi. Jangan adigang adigung dalam mengambil keputusan. Kemudian, semua pihak harus berhenti melakukan pembangkangan hukum yang sedang berproses,” ungkapnya, Rabu (15/10/2025).
Untuk diketahui, pemberhentian Direksi PDAM Kota Semarang ini merupakan tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) karena melanggar Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, masa jabatan direksi masih berlaku hingga 2029, sementara selama menjabat belum pernah menerima teguran dari Dewan Pengawas, Wali Kota, maupun DPRD.
2. SK Pemberhentian cacat hukum dan moral
“Tidak ada surat peringatan, tapi tiba-tiba di-cut lewat SK pemberhentian, padahal kerja kurang lebih baru setahun. Ini tindakan sewenang-wenang dan mencederai prinsip keadilan,” ujarnya.
Selain itu, menurut Muhtar, kebijakan tersebut cacat hukum dan moral karena surat undangan penyerahan SK baru dikirim satu jam sebelum acara melalui pesan WhatsApp. Hal itu telah melanggar etika administrasi pemerintahan.
‘’Kami juga mempertanyakan tahapan mekanisme Bu Wali Kota Semarang dalam mengambil keputusan sebelum mengeluarkan SK pemberhentian Direksi PDAM. Sebab, tidak mengimplementasikan mekanisme sebagaimana yang dicontohkan dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang substansinya memanusiakan, menghargai harkat dan martabat manusia,’’ jelasnya.
3. Direksi PDAM masih menjalan tugas seperti biasa
Untuk diketahui, hingga saat ini para Direksi PDAM Kota masih menjalankan tugas-tugas seperti biasanya, karena SK masih berlaku hingga tahun 2029 dan belum ada SK pencabutan.
‘’Adanya kan cuma SK Pemberhentian, ini pun kami tolak lho karena belum menerima fisik SK tersebut. Sehingga, SK Pemberhentian belum memiliki kekuatan hukum tetap. Semua pihak harus taat hukum dan tidak melakukan pembangkangan,’’ tandasnya.