Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Berbagai pernak-pernik dan stupa menghiasi Vihara Buddha Jayanti Semarang saat para biksu Thudong singgah untuk beristirahat. (IDN Times/Istimewa)
Berbagai pernak-pernik dan stupa menghiasi Vihara Buddha Jayanti Semarang saat para biksu Thudong singgah untuk beristirahat. (IDN Times/Istimewa)

Intinya sih...

  • Vihara Buddha Jayanti memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, termasuk surat otentik dan tanda tangan notaris.

  • Areal lahan vihara mendadak dipasangi patok pembatas oleh PT Raja Besi, meskipun umat Buddha sudah mengajukan izin tempat ibadah.

  • FKUB Semarang memberikan pembelaan terhadap Vihara Buddha Jayanti Bukit Kasap, menegaskan kepemilikan tanah yang sah milik Yayasan Vijra Dwipa sebagai pengelola vihara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Pengelola Vihara 2500 Sima Buddha Jayanti Bukit Kasap Pudakpayung Semarang mendorong aparat penegak hukum untuk turut memberi perlindungan terhadap keberadaan vihara tersebut. Musababnya, keberadaan Vihara Sima Buddha Jayanti belakangan sedang dirundung polemik kepemilikan lahan. 

"Kita harapkan masyarakat mendapat informasi yang jelas dan mengerti. Maka dari itu kami dari yayasan mohon dukungan perlindungan dari penegak hukum," kata Ketua Yayasan Vajra Dwipa, Loekito Rahardjo Hidajat, Rabu (15/10/2025). 

Seperti diketahui, Vihara Buddha Jayanti Bukit Kasap merupakan tempat peribadatan kuno peninggalan umat Buddha semenjak ratusan tahun silam.

Di tempat vihara tersebut juga terdapat jejak Biksu Ashin Jinarakkita yang notabene biksu pertama yang berasal dari Indonesia. 

1. Vihara Buddha Jayanti punya bukti kepemilikan tanah yang sah

Para biksu Thudong mengatupkan kedua telapak tangannya tatkala memanjatkan doa bersama di dalam area Vihara Buddha Jayanti Bukit Kasap,Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Semarang. (IDN Times/Istimewa)

Loekito juga bilang pihak yayasannya telah memiliki bukti otentik surat kepemilikan tanah yang berasal dari ahli waris vihara tersebut. 

Pada tahun 1953 tanah seluas 82 hektare di Vihara Buddha Jayanti Bukit Kasap dihibahkan oleh anak dari pemilik awal vihara. 

Kemudian setelah muncul kesepakatan, lahan tersebut diserahkan kepada Yayasan Vajra Dwipa dengan disertai tanda tangan dari notaris. 

Selanjutnya tahun 1992 pihaknya berkomunikasi dengan Kodam IV Diponegoro untuk memperjelas kepemilikan tanah Vihara Buddha Jayanti. "Kodam juga punya peta sendiri. Lalu atas inisiatif satuan Zeni Zidam dibuatkan peta gabungan antara tanah milik yayasan kami dengan tanah Kodam. Maka tanah di sini kepemilikan dari yayasan kami dan Kodam. Dengan disertai bukti dari ahli waris," paparnya. 

2. Areal lahan vihara mendadak dipasangi patok pembatas

Plang nama bertuliskan Yayasan Vajra Dwipa berdiri tegak di akses masuk Vihara Wungkal Kasap. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Setelah umat Buddha kembali membangun reruntuhan Vihara Buddha Jayanti hingga digunakan sebagai tempat sembahyang termasuk rutin disambangi rombongan Biksu Thudong, pihaknya justru kaget saat belakangan mengetahui beberapa orang dari PT Raja Besi masuk ke areal vihara untuk memasang sejumlah patok. 

"Padahal umat Buddha sudah mengajukan izin tempat ibadah dan sudah diberikan tahun 2020 sampai sekarang. Belakangan ini saya dengar dapat laporan pihak RB mengirim orang mematok tanah lagi. Kita minta mereka berhenti tapi tidak memedulikan. Katanya diperintah atasan untuk dilanjutkan. Info yang saya dengar setelah ini ada pengukuran tanah dari BPN buat memagari tanah," keluhnya. 

3. FKUB Semarang berikan pembelaan buat Vihara Buddha Jayanti Bukit Kasap

Ketua Yayasan Vajradwipa, Loekito Rahardjo Hidajat didampingi Ketua FKUB Kota Semarang. (IDN Times/bt)

Atas persoalan yang muncul di lahan Vihara Buddha Jayanti Bukit Kasap, Ketua FKUB Semarang, Mustam Ali menegaskan kepemilikan tanah yang sah milik Yayasan Vijra Dwipa sebagai pengelola Vihara Buddha Jayanti.

Ia menyoroti tindakan pekerja dari PT RB yang nekat memasang patok seluas 82 hektare sampai ke kampung-kampung. 

"Vihara ini sudah berdiri sejak 1955 dan sampai sekarang digunakan terus-menerus. Nanti diberikan legalitas formal rumah ibadah untuk umat Buddha," paparnya. 

Editorial Team