Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang gugatan kasus dugaan ijazah palsu di PN Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Intinya sih...

  • Prof Adi Sulistiyono dipilih menjadi mediator kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Jokowi.
  • Mediator dipilih dari usulan penggugat Muhammad Taufiq, dengan sidang mediasi dijadwalkan pada Rabu (30/4/2025) di PN Surakarta.
  • Mediator yang dipilih sudah disetujui oleh semua pihak, termasuk kuasa hukum Jokowi dan tergugat lainnya.

Surakarta, IDN Times - Guru Besar di bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Adi Sulistiyono dipilih menjadi mediator kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko “Jokowi” Widodo. Mediator tersebut diajukan oleh penggugat Muhammad Taufiq dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (24/4/2025).

1. Pilih mediator dari akademisi

Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Dalam sidang yang berlangsung, ketua Majelis Hakim Pudu Gde Hariadi memutuskan Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator. Mediator dipilih dari usulan penggugat.

“Penggugat mengusulkan Prof Adi Sulistiyono yang juga terdaftar sebagai mediator di Pengadilan Negeri Surakarta,” kata Majelis Hakim dalam persidangan.

2. Sidang mediasi dijadwalkan Rabu depan

Muhammad Taufik, penggugat kasus dugaan Ijazah palsu Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara itu, pihak penggugat Muhammad Taufik mengatakan jika sidang mediasi dijadwalkan pada Rabu (30/4/2025) di PN Surakarta. Ia mengaku sengaja memilih Prof Adi Sulistiyono karena merupakan akademisi sekaligus dosen saat masih mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum UNS.

“Pak Adi (Prof Adi Sulistiyono) adalah dosen saya, dosennya Pak Herman dan Mas Adi. Tadi kan doktornya tiga saya, Pak Herman dan Mas Adi, dan kebetulan salah satu pengujinya adalah Prof Adi, karena pada waktu kami kuliah beliau adalah Ketua Program Doktor Fakultas Hukum UNS,” jelasnya.

Lebih lanjut, M Taufik mengaku jika mediator yang dipilihnya sudah disetujui oleh semua pihak.

“Inisiatif dari penggugat dan langsung disetujui oleh tergugat 1, 2, 3, dan 4 tapi ini ada konsekuensinya apa karena mediator luar kan ada biayanya, nah biayanya itu nanti dipukul rata,” sambungnya.

3. Pihak Jokowi menyetujui pemilihan mediator

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara kuasa hukum Jokowi, YB Irpan bersama tergugat lainnya menyetujui dipilihanya Prof Adi Sulistyono sebagai mediator kedua belah pihak. Ia mengaku Prof Adi merupakan akademisi UNS.

“Pihak kuasa hukum tergugat pada prinsipnya tidak keberatan,” ujarnya.

“Kuasa hukum tergugat pada prinsipnya sependapat bahkan kami minta dipastikan juga selain masalah waktu juga mengenai besarnya honor. Karena mediator di luar hakim akan tetapi tercatat sebagai mediator di pengadilan pada prinsipnya ada honor yang harus dibebankan kepada para pihak,” sambungnya.

Editorial Team