Penghayat Kepercayaan Jauh dari Setara, Lekat dengan Stigma Negatif

Semarang, IDN Times - Warga kelompok penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa hingga detik ini masih berjuang untuk mendapat pengakuan dan penghormatan yang setara dengan pemeluk agama lainnya.
Sebab, meskipun secara konstitusional negara sejak tahun 2017 melalui putusan Mahkamah Konstitusi sudah mengakui kelompok tersebut, tetapi mereka masih mendapat diskriminasi dan dipandang sebelah mata.
1. Kondisi penghayat kepercayaan hingga saat ini sangat ironis
Pengamat budaya Universitas Negeri Semarang (Unnes), Dhoni Zustiyantoro mengatakan, kondisi penghayat kepercayaan hingga saat ini sangat ironis. Posisi mereka ini sekarang sebagai warga minoritas yang tidak bisa mengakses haknya secara bebas dan negara tidak memberikan perlindungan.
‘’Seperti itulah realitasnya, jangankan dengan penghayat kepercayaan, hingga kini bahkan masih ada golongan warga yang tak bisa menoleransi kebebasan pemeluk agama lain dalam beribadah. Para politikus, birokrat, bahkan tokoh masyarakat pun ikut memberikan dukungan kepada kelompok intoleran itu,’’ ungkapnya saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).
Padahal, lanjut dia, hak kebebasan beragama dijamin dalam Pasal 29 ayat dua UUD 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.