Upaya TNI yang memberikan penjagaan di lingkungan kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) dianggap sebagai tindakan untuk mendukung kerja-kerja para jaksa. Seperti diberitakan sebelumnya, Kodam IV Diponegoro Semarang resmi memberikan penjagaan di tiap kejaksaan sesuai arahan Mabes TNI AD.
Penjagaan TNI di Kejaksaan Untuk Dukung Jaksa Lebih Berani Eksekusi

Intinya sih...
TNI memberikan penjagaan di kejaksaan untuk mendukung kerja para jaksa
Ada dua kemungkinan TNI putuskan jaga kejaksaan, yakni kurangnya serius kejaksaan dalam mengungkap kasus besar dan fokusnya kejaksaan menangani perkara
Pemberian penjagaan oleh TNI bisa digambarkan sebagai bentuk dukungan moril bagi para jaksa agar tampil berani dalam menegakan hukum
1. Ada dua kemungkinan TNI putusin jaga kejaksaan
Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) Semarang, Prof Jawade Hafidz mengatakan ada dua faktor utama yang membuat TNI memutuskan mengamankan kejaksaan.
Faktor pertama kemungkinan bpihak kejaksaan selama ini tidak serius mengungkap kasus-kasus besar. Namun ada kemungkinan kedua yakni peran kejaksaan yang sedang fokus menangani perkara sehingga membutuhkan pengawalan dari TNI.
"Mungkin saja karena kejaksaan dinilai tidak serius ungkap kasus-kasus besar. Atau sebaliknya kejaksaan sedang bekerja terlalu serius jadi perlu dikawal oleh TNI," kata Dekan FH Unisula tersebut usai dikukuhkan sebagai guru besar di Auditorium Unisula Kawasan Kaligawe Semarang, Sabtu (23/8/2025).
2. Pakar hukum perkirakan TNI support kerja kejaksaan
Lebih jelas lagi pihaknya menuturkan dengan hadirnya personel TNI di tiap kantor kejaksaan, paling tidak bisa mendukung pola kerja para Jaksa agar tampil berani dalam menegakan hukum.
Terlebih lagi selama ini jaksa sesuai perundangan yang berlaku memang punya peran utama sebagai eksekutor penegakan hukum.
Oleh karenanya pemberian penjagaan oleh TNI bisa digambarkan sebagai bentuk dukungan moril bagi para jaksa. Sehingga ketika bekerja, seorang jaksa tidak main-main.
"Kita tahu undang-undang yang ada saat ini mengatur bahwa eksekutor penegakan hukum itu jaksa. Jadi jaksa perlu disupport. Bahkan disupervisi oleh TNI, kalau perlu teman-teman media ada disitu untuk mendukung. Supaya mereka tidak main-main," ungkapnya.
3. Soroti tindakan jaksa yang tidak berani eksekusi napi bertahun-tahun
Pihaknya pun mengambil contoh adanya seorang narapidana yang selama ini tidak pernah dieksekusi oleh jaksa. Tanpa menyebut identitas narapidana yang dimaksud, Prof Jawide mempertanyakan kinerja jaksa yang tidak berani mengeksekusi narapidana tersebut apakah dilandasi kepentingan tertentu atau tidak.
Padahal, ketika keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, seorang narapidana harus langsung dieksekusi.
"Itu (mestinya) kan kewajibannya jaksa. Mengapa tidak dieksekusi. Seorang warga negara biasa tidak bisa dieksekusi bertahun-tahun. Pertanyaan siapa di belakang dia. Atau apa emang ada orang yang punya kekuasaan besar," paparnya.
"Saya kira jaksa tidak boleh lihat kiri kanan atas bawah. Begitu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka bersangkutan harus dieksekusi. Itu namanya kepastian hukum," sambungnya.
4. Penegakan hukum perlu gunakan ilmu hukum administrasi negara
Lebih lanjut, pihaknya berkata selama ini masih terjadi ketimpangan dalam penegakan hukum termasuk ketidakadilan.
Ia mendorong penegakan hukum menggunakan penguatan sistem hukum administrasi negara sebagai bagian terpenting dalam memastikan penindakan hukum yang cepat dan tegas untuk memberikan keadilan bagi masyarakat.