Suasana selasar ruang tunggu di lantai dua terminal penumpang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. (IDN Times/Humas Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang)
Meski begitu, bagi calon penumpang pesawat yang baru menjalani vaksinasi COVID-19 dosis pertama, maka tetap diwajibkan menunjukan tes PCR dengan hasil negatif dan sampelnya diambil 3 x 24 jam atau rapid test antigen dengan hasil sampel 1x24 jam.
Tak cuma itu saja, katanya buat calon penumpang pesawat yang punya penyakit penyerta atau komorbid juga harus menunjukan hasil negatif tes PCR. Tes PCR bagi calon penumpang yang komorbid harus dibawa sebagai syarat perjalanan dan juga menyertakan surat keterangan dari dokter rumah sakit.
"Kemudian anak-anak usia di bawah 6 tahun sudah bisa melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dengan ketentuan baru ini kami, kita imbau semua calon penumpang supaya tetap patuh aturan protokol kesehatan. Siapkan juga aplikasi Peduli Lindungi dan isi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum berangkat ke bandara untuk mempercepat proses pemeriksaan," jelasnya.
"Prinsipnya kami selaku operator selalu siap mendukung dan melaksanakan segala kebijakan yang telah diatur Gugus Tugas Penangangan COVID-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan. Dan kebijakan tersebut sudah berlaku di Bandara Jenderal Ahmad Yani," tukasnya.