Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih didampingiExecutive General Manager Pertamina Patra Niaga RJBT Subholding Commercial and Trading PT Pertamina, Putut Andriatno menunjukkan barang bukti penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi di Cilacap, Jawa Tengah pada rilis kasus di Integrated Terminal Pertamina Semarang, Pengapon, Jumat (21/1/2022). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Semarang, IDN Times - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korpolairud Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri bersama Pertamina membongkar penyelewengan BBM jenis Solar bersubsidi di Cilacap, Jawa Tengah. Pada kejadian tersebut empat orang tersangka yang merugikan negara sebesar Rp 49,9 miliar dibekuk.

1. Polisi temukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dari laporan masyarakat

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih didampingiExecutive General Manager Pertamina Patra Niaga RJBT Subholding Commercial and Trading PT Pertamina, Putut Andriatno menunjukkan barang bukti penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi di Cilacap, Jawa Tengah pada rilis kasus di Integrated Terminal Pertamina Semarang, Pengapon, Jumat (21/1/2022). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih mengatakan, pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat yang menemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis bio solar B30 yang tidak sesuai peruntukannya di Pelabuhan Seleko Kabupaten Cilacap pada 12 Januari 2022. 

"Dari penyelidikan petugas, ditemukan adanya satu unit truk tangki biru putih bertuliskan PT Sinar Harapan Mulia di Pelabuhan Seleko Kab Cilacap yang sedang melakukan pengisian BBM jenis solar yang sedang melakukan pengisian bio solar B30 ke kapal KM. Maju Abadi 7 GT. 172 dengan harga keekonomian atau industri," ungkapnya pada rilis kasus di Integrated Terminal Pertamina Semarang, Pengapon, Jumat (21/1/2022).

Dari hasil pemeriksaan, ternyata BBM tersebut berasal dari gudang PT Sinar Harapan Mulia yang berada di Jl Karang No 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Sedangkan solar yang berada di gudang diperoleh dari membeli di SPBU dengan harga subsidi.

2. Pelaku membeli solar bersubsidi lalu dijual dengan harga industri

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih didampingiExecutive General Manager Pertamina Patra Niaga RJBT Subholding Commercial and Trading PT Pertamina, Putut Andriatno menunjukkan barang bukti penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi di Cilacap, Jawa Tengah pada rilis kasus di Integrated Terminal Pertamina Semarang, Pengapon, Jumat (21/1/2022). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

"Modus yang dilakukan pelaku, yaitu memodifikasi kendaraan dengan tandon untuk membeli solar bersubsidi ke SPBU lalu menjualnya lagi dengan harga industri," tuturnya. 

Atas kasus tersebut Polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni TDW selaku pemilik PT Sinar Harapan Mulia (SHM), HN selaku operasional, MCF selaku administrasi dan keuangan, dan K selaku operasional. Para tersangka dijerat pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," kata Yassin.

3. Praktik ilegal itu dilakukan sejak September 2021

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih didampingiExecutive General Manager Pertamina Patra Niaga RJBT Subholding Commercial and Trading PT Pertamina, Putut Andriatno menunjukkan barang bukti penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi di Cilacap, Jawa Tengah pada rilis kasus di Integrated Terminal Pertamina Semarang, Pengapon, Jumat (21/1/2022). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dua unit truk tangki, sembilan unit truk modifikasi, satu unit mobil panther modifikasi, 36 buah penampungan solar dan sejumlah barang bukti lain.

Untuk diketahui, PT Sinar Harapan Mulia telah menjalankan usaha pembelian BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dari SPBU dan menjual kepada konsumen sektor perikanan dengan harga keekonomian atau industri sejak bulan September 2021 sampai dengan Januari 2022.

“Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan illegal selama lima bulan yaitu sebesar Rp.49.950.000.000,” ujarnya.

4. Pertamina dukung penindakan yang dilakukan kepolisian

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih didampingiExecutive General Manager Pertamina Patra Niaga RJBT Subholding Commercial and Trading PT Pertamina, Putut Andriatno menunjukkan barang bukti penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi di Cilacap, Jawa Tengah pada rilis kasus di Integrated Terminal Pertamina Semarang, Pengapon, Jumat (21/1/2022). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga RJBT Subholding Commercial and Trading PT Pertamina, Putut Andriatno mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya yang dilakukan aparat penegak hukum khususnya Kepolisian dalam melakukan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi. Hal itu juga termasuk penindakan jika ditemukan tindakan-tindakan yang melawan hukum.

“Salah satu tugas kami dalam penyediaan energi untuk masyarakat, adalah memastikan ketahanan stok, distribusi serta jaminan kualitas BBM bersubsidi dapat diterima secara tepat sasaran bagi masyarakat,” ungkapnya.

Maka, lanjut dia, Pertamina Patra Niaga menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada Penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editorial Team