Per 1 Agustus 2019, ASN di Jateng Wajib Berbusana Adat

Semarang, IDN Times - Pegawai dan karyawan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini diwajibkan mengenakan pakaian adat setiap hari Kamis. Aturan diberlakukan mulai hari ini, 1 Agustus 2019.
1. Dilakukan rutin setiap bulan

Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 065/0016031/2019.
Pada aturan disebutkan bahwa pegawai dan karyawan Pemprov Jateng diwajibkan mengenakan pakaian adat setiap hari Kamis, pada pekan pertama hingga ketiga setiap bulannya. Pada pekan terakhir atau keempat, mengenakan pakaian adat Nusantara.
2. Menuai pro dan kontra

Aturan tersebut sebelumnya sudah diterapkan sejak lama. Hanya berlaku sekali, pada tanggal 15 setiap bulannya.
"Saya merasa lebih anggun dan percaya diri. Sepertinya, saya merasa menjadi perempuan Indonesia seutuhnya," kata salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng, Susi, seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng.
Meski demikian, tidak sedikit pula ASN yang menyatakan tidak setuju terhadap kewajiban pakaian adat itu, lantaran merasa keberatan harus membeli pakaian baru terlebih dahulu.
"Ribet, sulit bergerak kalau pakai pakaian (adat) seperti ini," ungkap salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya.
3. Upaya untuk melestarikan kebudayaan

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan tujuan diterbitkannya SE tersebut sebagai upaya pengenalan, pembinaan, dan pengembangan kebudayaan nasional, juga untuk melestarikan kebudayaan Jateng.
"Para pejabat birokrasi Pemprov Jateng harus dapat menjadi teladan dan mendukung kebijakan mengenakan pakaian adat baik Jawa maupun Nusantara," ujarnya.