Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • DP3A Kota Semarang mencatat banyak kasus kekerasan terhadap perempuan terungkap.

  • Kasus kekerasan semakin banyak terungkap karena para perempuan berani bersuara.

  • Dinas tersebut mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan melindungi perempuan dari kekerasan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan banyak terungkap seiring para kaum Hawa berani bersuara. 

1. Ada 334 kasus kekerasan sepanjang 2025

ilustrasi kekerasan (pexels.com/Pixabay)

Sepanjang tahun 2025, terdapat 334 kasus kekerasan yang terdiri atas 165 kasus kekerasan terhadap anak (KTA), 111 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dua kasus kekerasan dalam pacaran (KDP), dan 56 kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP).

Kepala DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto mengatakan, jumlah kasus kekerasan itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kenaikan ini di satu pihak kita senang, artinya apa? Senang karena perempuan sudah berani melapor, sudah berani bersuara. Nah, tapi sedih karena juga kejadiannya naik," ungkapnya, Kamis (15/1/2026).

2. KDRT dominasi kasus kekerasan

ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus kekerasan tersebut, mayoritas korban kekerasan adalah perempuan, dengan jenis kasus yang paling dominan adalah KDRT.

Eko menyampaikan, faktor pemicu utama kekerasan tersebut masih didominasi persoalan ekonomi.

"KDRT itu kan salah satu (faktornya) dan yang pokok biasanya ekonomi," ujarnya.

DP3A melakukan penanganan terhadap kasus kekerasan tersebut dengan memberikan pendampingan sesuai tingkat kasus. Jika kekerasan sudah mengarah pada tindak pidana, korban akan didampingi untuk melakukan visum hingga pelaporan ke kepolisian.

3. DP3A menyediakan rumah aman bagi korban

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (IDN Times/Aditya Pratama)

‘’Jika terdapat ancaman terhadap keselamatan korban, DP3A menyediakan rumah aman atau rumah singgah. Kami mencatat sepanjang tahun kemarin ada lima korban yang kami tempatkan di rumah aman. Mereka tinggal di sana sampai kasus selesai dan memberikan tempat aman," jelas Eko.

Selama berada di rumah aman, korban juga mendapat pendampingan psikologis. Selain itu, mereka juga mendapat pembekalan melalui program pemberdayaan ekonomi agar memiliki kemandirian finansial.

“Upaya ini agar setelah mereka pulih, mereka bisa bekerja dan mempunyai penghasilan sendiri. Sehingga, hidup mereka lebih bermakna dan tidak bergantung,’’ tandasnya.

Editorial Team