Semarang, IDN Times - Seorang pembantu bendahara Satpol PP Kota Semarang berinisial L kedapatan menggelapkan uang iuran BPJS senilai Rp618 juta. Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan uang yang digelapkan oleh personelnya merupakan hasil iuran BPJS dari para tenaga non ASN.
Kasus itu terungkap sekitar September 2021 kemarin. Saat itu L sebagai pembantu bendahara kedapatan tidak menyetorkan uang iuran BPJS selama 19 bulan.
Ketika diinterogasi, menurutnya L mengaku memakai uang Rp618 juta untuk main judi online.
"Sekitar tanggal 16 September kita undang untuk menanyakan kemana duit sebanyak itu. Dan diketahui bahwa uangnya dipakai judi online. Setiap bulan iuran BPJS yang dibawa dia Rp32 juta. Kalau dijumlahkan selama 19 bulan totalnya Rp618 juta," ungkapnya, Kamis (23/6/2022).