Gedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Surakarta Tonny WK mengatakan dengan hasil kemenangan tersebut bisa menjadikan pelajaran bagi perusahaan penyedian penyedia outsourcing tersebut. Hal tersebut menegaskan jika BPJS Ketenagakerjaan berpihak kepada peserta.
"Kami berpihak pada peserta, dimana hak mereka bisa terlindungi. Kami berharap ini bisa jadi pelajaran bagi perusahaan lain yang menunggak," kata Tonny.
BPJS Ketenagakerjaan Surakarta sendiri telah mengkover sebanyak 15 ribu perusahaan, 300 perusahaan diantaranya diketahui memiliki catatan merah punya tunggakan.
"Ada sekitar 300 perusahaan yang punya tunggakan, tapi sebagian besar kooperatif dengan mencicil iuran yang tertunggak. Beda dengan PT anugrah yang selalu ingkar, maka kami naikkan gugatan perdata," kata Tonny.
Tonny mengatakan pihaknya selalu mengedepankan tindakan persuasif dalam setiap menyelesaikan masalah, utamanya tunggakan iuran. Yakni dengan melalui sejumlah tahapan diawali dari peringatan setelah tunggakan bulan ketiga.
"Awalnya kami yang bergerak memberikan peringatan, kalau sudah diabaikan kami kerjasama dengan Kejaksaan, dengan penyelesaian secara hukum," pungkasnya.