Perusakan TN Karimunjawa, 4 Pengusaha Tambak Udang Siap Disidangkan
Jepara, IDN Times – Empat pengusaha tambak udang, masing-masing berinisial S (50), TS (43), MSD (47), dan SL (50), akan segera disidangkan atas tuduhan perusakan dan pencemaran di Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah. Kasus itu telah mencapai tahap akhir penyidikan oleh Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jabalnusra dan dinyatakan siap untuk disidangkan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 3 Juni 2024.
1. Semua tersangka adalah pengusaha
Keempat tersangka, yang semuanya adalah pengusaha tambak udang, ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara setelah barang bukti dan berkas perkara mereka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jepara pada 10 Juni 2024.
Sebelumnya, tersangka S dan TS ditahan di Rutan Klas I Salemba, MSD di Rutan Pondok Bambu Jakarta, dan SL di Rutan Polda Jawa Timur.
Para tersangka dituduh melakukan kegiatan yang melanggar zona pemanfaatan dan merusak lingkungan di TN Karimunjawa, termasuk memasang pipa inlet untuk pengambilan air laut tanpa izin.
Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.