Petani Kentang Dieng Tuntut Dinas Pertanian Berikan Pupuk Bersubsidi

Intinya sih...
- Petani kentang dari Dataran Tinggi Dieng meminta kembali jatah pupuk subsidi di area Kecamatan Batur.
- Kebutuhan pupuk petani kentang di Kecamatan Batur sekitar 2.800 ton/tahun, tetapi saat ini hanya untuk tanaman jagung dan cabe.
- Perubahan kebijakan distribusi pupuk subsidi menyebabkan kesulitan petani kentang mendapatkan pupuk saat musim tanam, sehingga mereka mencari pupuk subsidi di luar daerah.
Banjarnegara, IDN Times - Para petani kentang asal Dataran Tinggi Dieng yang tergabung dalam Serikat Petani Dieng kemudian menyerahkan surat petisi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banjarnegara Firman Sapta Ady. Isi petisi yang ditandatangani ketua, Muhammad Mudasir dan anggota diantaranya meminta kepada dinas pertanian agar bisa memberikan kembali jatah pupuk subsidi di area Kecamatan Batur yang sebagian besar adalah petani kentang, Kamis (27/2/2025).
Menurut Muhammad Mudasir, karena komoditas kentang memiliki kesamaan kandungan karbohidrat sama seperti beras dan termasuk dalam bahan makanan pokok. Sehingga sudah sewajarnya tanaman kentang juga mendapatkan perlakuan yang sama dengan tanaman lain dalam mendapatkan pupuk subsidi. "Kita kan sama - sama petani, petani ya petani, tidak dibedakan petani pangan dan sayuran atau holtikultura, kenapa kami tidak mendapatkan pupuk seperti mereka padahal kita juga berperan dalam program ketahanan pangan nasional," kata Mudasir.
Menurutnya saat ini jatah pupuk subsidi di Kecamatan Batur sangat kecil hanya untuk tanaman jagung dan cabe.Sementara di atas tidak ada tanaman jagung. "Mulai kebijakan baru tidak dapat, tahun sebelumnya dapat 2800 ton/tahun sebelum Permen No 10 tahun 2022 kita dapat penuh terus. Kami tidak tahu alasan kebijakan tersebut, memutuskan bahwa sayuran atau kentang tidak mendapatkan pupuk
1. Terpaksa cari pupuk luar daerah yang harganya tinggi
Usai melakukan audesi Muhammad Mudasir mengakui, para petani kentang selalu mengalami kesulitan mendapatkan pupuk saat musim tanam, padahal kebutuhan pupuk cukup tinggi. Untuk mengatasi kelangkaan pupuk, petani mencoba mencari pupuk subsidi di dalam maupun luar Kabupaten Banjarnegara yang kuotanya lebih walau harganya dua kali lipat, diatas Rp 200 - 260 ribu/zak subsidi.
Menurutnya petani rentan berurusan dengan pihak berwajib dengan cara mencari pupuk subsidi di luar daerah. 'Padahal kami membeli, tidak mencuri, Ini terpaksa dilakukan akibat kelangkaan pupuk sementara tanaman kentang sangat ketergantungan dengan pupuk tersebut. Jika tidak menggunakan pupuk non subsidi maka biaya operasional membengkak dan tidak seimbang dengan penghasilan,"keluhnya.
Ia meminta solusi yang terbaik kepada pemerintah untuk kembali mengalokasikan pupuk bersubsidi seperti beberapa tahun sebelumnya. "Jika masalah ini tidak mendapat tanggapan atau jawaban dari Ibu Bupati, maka sekitar 5000 petani kentang asal Dieng akan kembali turun ke Jakarta untuk melakukan aksi solidaritas bersama petani kentang dari daerah lain di Indonesia,"ucapnya.
Disebutkan kebutuhan pupuk petani kentang di Kecamatan Batur sekitar 2.800 ton/tahun atau untuk tiga musim tanam. Belum lagi petani kentang di Kecamatan Pejawaran. 'Kesulitan kami juga sudah jauh jauh hari di disampaikan ke DPRD Banjarnegara tapi belum ada jawaban. Sekarang kita punya bupati baru, presiden baru, kami berharap ada perubahan buat kami," harapnya.
2. Tanggapan dinas pertanian Banjarnegara
Menanggapi petisi yang disampaikan Serikat Petani Dieng, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banjarnegara Firman Sapta Ady SPtA, akan segera menindaklanjuti ke stakeholder di pusat. "Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana, sehingga kita menunggu pembahasan lebih lanjut karena beliau baru selesai retreat di Magelang. Namun demikian pihaknya memastikan siap mengawal permohonan para petani kentang Dieng ke pusat sebagai penentu kebijakan distribusi pupuk subsidi," ujarnya.
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Serikat Petani Dieng, yang hampir semua komoditas sayuran disana tidak mendapatkan alokasi pupuk subsidi sesuai dengan Permentan No 10 Tahun 2022 sampai dengan perubahan yang sekarang yakni Permen No 24 Tahun 2025. "Setelah ini kita akan meminta kebijakan pemerintah pusat supaya para petani Dieng yang sama mendukung program ketahanan pangan ini dapat mendapat alokasi subsidi pupuk," katanya.
Pihaknya juga akan mempertanyakan kenapa dalam permen perubahan hanya 10 komoditas yang tercantum di peraturan menteri pertanian. Sehingga kita mencoba, kemarin sebelum Permentan 24 Tahun 2025 hanya 9 komoditas. Menurutnya bisa ditambah 1 komoditas jadi 10. Komoditas tambahan itu adalah singkong. "Semoga nanti dengan berdiskusi dengan Kementan bisa ditambah lagi, tidak hanya ketela yang ditambahkan, tapi diharapkan ada sayuran lain yang ada di Dieng, seperti wortel juga kenyang untuk mendukung ketahanan pangan di Indonesia,"harapnya.
3. Info pupuk bersubsidi bedasarkan Permentan No 10 Tahun 2022
Sementara itu berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan RI menyebutkan, di dalam Permentan No 10 Tahun 2022 terdapat beberapa perubahan kebijakan yang perlu diketahui dan diperhatikan oleh masyarakat luas, terutama para petani. Diantaranya, komoditas yang disubsidi sebelumnya berjumlah lebih dari 60 jenis, sedangkan Permentan No 10 Tahun 2022 hanya mengatur penyaluran pupuk bersubsidi diprioritaskan pada 9 komoditas utama berdasarkan kebutuhan pangan pokok negara.
Sembilan komoditas utama yang dimaksud adalah Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu, dan Kakao, dengan luas kepemilikan lahan maksimal 2 Ha per petani. Begitu pula perubahan pada jumlah jenis pupuk bersubsidi yang semula terdapat 6 jenis pupuk yaitu ZA, Urea, SP-36, NPK, Pupuk Organik, dan Pupuk Organik Cair, berubah menjadi 2 jenis pupuk saja yaitu Urea dan NPK.
Urea dan NPK dipertimbangkan sebagai pupuk yang mengandung unsur hara makro esensial yang harus selalu tersedia karena berfungsi dalam proses metabolisme dan biokimia sel tanaman. Maka dari itu, kedua pupuk tersebut dijadikan sebagai pupuk prioritas dan dianggap cukup untuk mendongkrak produktivitas 9 komoditas utama yang disubsidi. Sementara pada Permentan No 24 Tahun 2025 yang mengatur tentang pupuk subsidi, ada tambahan 1 komoditas yang mendapatkan pupuk subsidi yakni singkong.