Pengarahan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Solo Jawa Tengah. Dok/Bawaslu Kota Solo
Budi menyampaikan bahwa keberhasilan Pengawas TPS mengawal Pemungutan dan Perhitungan Suara menjadi hasil kerja keras Bawaslu mengawal seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Adanya arahan dan bimbingan yang diberikan kepada pengawas di tingkat kecamatan hingga kelurahan bisa diberikan kepada segenap Pengawas TPS.
“Mereka merupakan wajah Bawaslu dibagian paling depan, sehingga kami menekankan PTPS bisa mengedepankan profesionalitas dalam pengawasan di TPS. Selain itu peran PTPS di TPS cukup tinggi sehingga memerlukan kecakapan saat bertugas,”ujarnya.
Ia juga menyebutkan tugas dan wewenang pengawas TPS sdh tertuang di pasal 17 (3) Undang-undang 10 tahun 2016. Tugas pokok PTPS adalah mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara dan mengawasi penghitungan suara.