(Ilustrasi salat berjamaah di masjid selama masa pandemik COVID-19) ANTARA FOTO/Fauzan
Selanjutnya, untuk kegiatan budaya dan sosial pada PKM jilid 4 ini juga ada kelonggaran aktivitas. Misalnya, kegiatan pemakaman dan pernikahan yang semula dibatasi maksimal 30 orang, mulai minggu depan acara pernikahan dibatasi maksimal tamu yang datang 50 persen dari kapasitas ruang atau 50 orang.
‘’Jadi misalnya masjid atau gereja dengan kapasitas 50 orang, maka hanya boleh diisi 25 orang. Lalu, jika masjid atau gereja punya kapasitas ruang 1.000 orang, maka maksimal yang boleh masuk tetap 50 orang. Perubahan ini diharapkan secara pelan-pelan membuat masyarakat tidak perlu khawatir atau ragu menjalankan aktivitas sepanjang mengikuti SOP kesehatan COVID-19,’’ jelas Hendi.
Pada PKM jilid 4 ini Pemkot Semarang berupaya medis dan ekonomi dilakukan beriringan, yakni melakukan tracking pada penderita COVID-19 dan menyembuhkanya. Selain itu, juga menggerakkan perekonomian menuju normal baru.
"Medis dan ekonomi sama-sama penting, oleh karena itu harus berjalan beriringan," katanya.