Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_1153.jpeg
Jumenengan PB XIV Purboyo di Keraton Kasunanan Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Intinya sih...

  • Pergantian nama sah dan mengikat bagi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, menurut Juru Bicara KPA Singonagoro.

  • Putusan hakim mengikat dan wajib dihormati oleh seluruh pihak, kata Kuasa hukum Teguh Satya Bhakti.

  • Penetapan PN Solo tidak berkaitan dengan legitimasi kepemimpinan Karaton Surakarta Hadiningrat, menurut Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat Dr. KPH Eddy Wirabhumi, S.H., M.M.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surakarta, IDN Times – Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan pergantian nama yang diajukan KGPH Purboyo. Melalui Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt, pengadilan mengizinkan perubahan nama Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

Penetapan tersebut sekaligus memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo untuk memproses perubahan data kependudukan serta menerbitkan KTP baru sesuai putusan pengadilan.

1. Pergantian nama sah dan mengikat

Jumenengan PB XIV Purboyo di Keraton Kasunanan Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Juru Bicara Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, KPA Singonagoro membenarkan adanya penetapan tersebut. Menurutnya, keputusan PN Solo menjadi peneguhan penting, baik secara hukum negara maupun secara moral dan historis bagi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

“Kami membenarkan PN Solo telah mengabulkan permohonan pergantian nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Putusan ini merupakan peneguhan secara hukum negara dan memiliki makna historis bagi Keraton,” ujar Singonagoro di Solo, Kamis (29/1/2026).

Ia berharap keputusan tersebut membawa ketenteraman dan menjadi rujukan yang jelas bagi seluruh pihak dalam memandang keberlanjutan kepemimpinan Karaton.

2. Putusan hakim mengikat

PB XIV Purboyo usai melantik staf khusu raja. (IDN Times/Larasati Rey)

Kuasa hukum Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, Teguh Satya Bhakti menyatakan, penetapan PN Solo memiliki kekuatan hukum dan wajib dihormati oleh seluruh pihak.

“Penetapan ini berlaku prinsip res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar dan mengikat. Secara hukum negara, tidak ada lagi ruang tafsir lain mengenai identitas Pemohon,” tegas Teguh.

Permohonan pergantian nama tersebut diajukan dengan mendasarkan pada paugeran Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, fakta-fakta hukum, alat bukti surat, serta keterangan saksi fakta dan saksi ahli di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara.

3. Tidak terkait legitimasi kepemimpinan

Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi. (IDN Times/Larasati Rey)

Di sisi lain, Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat bersama Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta menyampaikan klarifikasi resmi bahwa penetapan PN Solo tersebut bersifat administratif semata dan tidak berkaitan dengan legitimasi kepemimpinan Karaton.

Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta, Dr. KPH Eddy Wirabhumi, S.H., M.M., menyatakan pihaknya menghormati proses peradilan yang berjalan.

“Penetapan tersebut terbatas pada perubahan nama dalam KTP dan tidak memiliki implikasi hukum terhadap gelar adat, jabatan Susuhunan, struktur kelembagaan, maupun legitimasi kepemimpinan Keraton Surakarta Hadiningrat,” ujar Eddy.

Dalam surat tersebut, lembaga menegaskan bahwa apabila terdapat pengajuan kembali permohonan pergantian nama—mengingat permohonan sebelumnya pernah ditolak—maka pengajuan dengan penggunaan nama ISKS Pakubuwono XIV menggunakan angka Romawi agar diabaikan. Fakta hukum menunjukkan bahwa penetapan yang dikabulkan adalah Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas dengan penulisan huruf, bukan angka Romawi, yang menegaskan bahwa surat lembaga tersebut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Disdukcapil agar tidak menindaklanjuti proses administrasi karena lembaga saat ini sedang menempuh upaya hukum lanjutan terhadap penetapan PN Solo tersebut. Proses hukum ini dijadwalkan mulai disidangkan pada 5 Februari 2026, sehingga penetapan dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Meski demikian, lembaga menegaskan tetap menjalankan tugas konservasi, revitalisasi, dan pelestarian Cagar Budaya Nasional Karaton Surakarta, serta terus berkoordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

Editorial Team