Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi. (IDN Times/Larasati Rey)
Di sisi lain, Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat bersama Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta menyampaikan klarifikasi resmi bahwa penetapan PN Solo tersebut bersifat administratif semata dan tidak berkaitan dengan legitimasi kepemimpinan Karaton.
Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta, Dr. KPH Eddy Wirabhumi, S.H., M.M., menyatakan pihaknya menghormati proses peradilan yang berjalan.
“Penetapan tersebut terbatas pada perubahan nama dalam KTP dan tidak memiliki implikasi hukum terhadap gelar adat, jabatan Susuhunan, struktur kelembagaan, maupun legitimasi kepemimpinan Keraton Surakarta Hadiningrat,” ujar Eddy.
Dalam surat tersebut, lembaga menegaskan bahwa apabila terdapat pengajuan kembali permohonan pergantian nama—mengingat permohonan sebelumnya pernah ditolak—maka pengajuan dengan penggunaan nama ISKS Pakubuwono XIV menggunakan angka Romawi agar diabaikan. Fakta hukum menunjukkan bahwa penetapan yang dikabulkan adalah Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas dengan penulisan huruf, bukan angka Romawi, yang menegaskan bahwa surat lembaga tersebut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Disdukcapil agar tidak menindaklanjuti proses administrasi karena lembaga saat ini sedang menempuh upaya hukum lanjutan terhadap penetapan PN Solo tersebut. Proses hukum ini dijadwalkan mulai disidangkan pada 5 Februari 2026, sehingga penetapan dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Meski demikian, lembaga menegaskan tetap menjalankan tugas konservasi, revitalisasi, dan pelestarian Cagar Budaya Nasional Karaton Surakarta, serta terus berkoordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.