PN Solo Nyatakan Tak Berwenang Mengadili, Gugatan Ijazah Jokowi Gugur

- Majelis hakim nyatakan perkara masuk ke ranah pidana atau tata usaha negara Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyebutkan PN Solo tidak berwenang memeriksa perkara ini karena masuk ke dalam ranah hukum pidana atau tata usaha negara.
- Persidangan tak akan masuk ke pokok perkara kecuali ada banding Majelis hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp506.000 dan menyatakan gugatan gugur kecuali ada banding.
- Penggugat menuding ijazah Jokowi palsu Penggugat Muhammad Taufiq dari kelompok TIPU UGM menuduh ijazah yang digunakan oleh Jokowi palsu dan juga
Surakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta memutus gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) gugur.
Dalam sidang putusan sela perkara nomor 99/pdt.G/2025/PN Skt, yang dipimpin oleh hakim Putu Gde Hariadi dengan hakim anggota Sutikna dan FataronyKamis (10/7/2025) majelis hakim PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi bersama para tergugat lainnya. Majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang memeriksa perkara ini.
1. Majelis hakim nyatakan perkara masuk ke ranah pidana atau tata usaha negara

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan dalam putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim, perkara tersebut tidak masuk dalam ranah hukum perdata yang menjadi kewenangan dari PN Surakarta. Majelis hakim menyebutkan perkara masuk ke dalam ranah hukum pidana atau tata usaha negara.
“Dalam pertimbangannya majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi dari tergugat dua, tiga dan empat. Menyatakan Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata Irpan.
2. Persidangan tak akan masuk ke pokok perkara kecuali ada banding

Selain memutuskan PN Surakarta tak berwenang mengadili perkara ini, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.
Menurut Irpan dengan adanya putusan ini gugatan tersebut gugur dan tidak lagi asuk ke pokok perkara. “Persidangan tidak akan dilanjutkan ke pokok perkara kecuali ada banding,” ujar Irpan.
3. Penggugat menuding ijazah Jokowi palsu

Perkara gugatan ijazah palsu ini sebelumnya dilayangkan oleh pihak penggugat yakni Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Penggugat menuding ijazah yang digunakan oleh Jokowi untuk pencalonan presiden adalah palsu. Selain Jokowi gugatan ini juga menyasar kepada KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM Yogyakarta sebagai pihak yang mengeluarkan atau memverifikasi dokumen tersebut.