Surakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta memutus gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) gugur.
Dalam sidang putusan sela perkara nomor 99/pdt.G/2025/PN Skt, yang dipimpin oleh hakim Putu Gde Hariadi dengan hakim anggota Sutikna dan FataronyKamis (10/7/2025) majelis hakim PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi bersama para tergugat lainnya. Majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang memeriksa perkara ini.