Semarang, IDN Times - Polda Jawa Tengah menaikkan status kasus kematian seorang perempuan dosen Untag Semarang berinisial D (35) ke tingkat penyidikan.
Meski kasus tersebut telah naik penyidikan namun pihak penyidik Polda Jateng belum menetapkan siapa tersangka dari kasus tersebut.
Dosen D ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar penginapan pada 17 November 2025.
"Dari hasil gelar perkara penyidik, status penanganannya sudah naik ke penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang.
Meski demikian, kata dia, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan penyidik sudah mengamankan seorang polisi berinisial AKBP B yang merupakan terduga pelaku dalam tindak pidana tersebut.
"Untuk jeratannya berkaitan dengan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," tambahnya.
Menurut dia, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, tiga kali olah TKP, serta memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Selain itu, lanjut dia, penyidik juga masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan oleh RS dr. Kariadi Semarang. "Untuk dugaan unsur pidana lain masih menunggu perkembangan," katanya.
