Semarang, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggunakan pasal tentang perlawanan terhadap pejabat negara yang sah untuk menjerat para pendemo yang diamankan saat kerusuhan tanggal 29-30 Agustus di Kota Semarang.
Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pasal perlawanan terhadap pejabat negara tertuang dalam pasal 212 dan pasal 214. Hal itu ditegaskan Dwi saat dikonfirmasi wartawan dalam gelar perkara aksi demo di markasnya, Selasa (2/9/2025).
"Pasal 212 dan 214 yang mengatur mengenai tindak pidana perlawanan terhadap pejabat negara secara sah. Itu pasal yang disangkakan," kata Dwi.