Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Jateng Tahan Kader Hanura Terkait Karaoke Striptis

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Dwi Subagio. (IDN Times/Bandot Arywono)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Dwi Subagio. (IDN Times/Bandot Arywono)
Intinya sih...
  • Polda Jateng menahan pemilik Mansion KTV atas dugaan menyediakan layanan prostitusi.
  • Penahanan dilakukan setelah BR mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara tersebut.
  • Tersangka dijerat dengan UU Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.

Semarang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah menahan BR, pemilik tempat karaoke Mansion KTV di Jalan Kiai Saleh Kota Semarang, atas dugaan menyediakan layanan prostitusi. BR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirkrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan penahanan terhadap BR setelah pemeriksaan tersangka itu. "Benar Direktorat Krimum Polda Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR," katanya.

Jumat, (21/6/2025) kata dia, tersangka datang memenuhi panggilan penyidik. BR sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara tersebut.

Polda Jawa Tengah menindak salah satu tempat karaoke di Kota Semarang pada bulan Februari 2025 terkait dengan dugaan menyediakan hiburan penari telanjang dan prostitusi bagi pengunjungnya.

Petugas dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bertindak setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas melanggar hukum itu.

Politikus Partai Hanura tersebut diduga mengetahui penyediaan paket penari telanjang di tempat hiburan miliknya itu.

Tersangka BR mengetahui dan menerima keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us