Semarang, IDN Times - Polda Jateng tetapkan sebanyak 118 orang tersangka demonstrasi anarkistis yang terjadi di wilayah Jawa Tengah pada akhir Agustus 2025 lalu.
Polda Jateng Tetapkan 118 Orang Jadi Tersangka Demonstrasi Anarkis

Intinya sih...
Polda Jateng tetapkan 118 orang tersangka demonstrasi anarkistis
Wakapolda Jateng sebut para tersangka merupakan perusuh bukan demonstran
Sumber provokasi aksi anarkis dari ajakan di media sosial
1. Wakapolda Jateng sebut para tersangka merupakan perusuh bukan demonstran
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman mengatakan, sebanyak 2.263 orang ditangkap saat aksi di berbagai daerah di Provinsi Jateng yang berakhir rusuh.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, 1.391 orang di antaranya masih anak-anak atau di bawah umur. "Kemudian 118 orang diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 62 dewasa dan 56 anak-anak," katanya.
Ia mengatakan 72 tersangka sudah ditahan, sedangkan 46 tersangka lainnya tidak ditahan. Dan penanganan kasus aksi rusuh tersebut dilakukan oleh Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dan 15 Polres jajaran.
Wakapolda menegaskan para tersangka yang diproses hukum tersebut merupakan perusuh. "Yang diamankan ini perusuh, bukan pengunjuk rasa," tambahnya.
2. Para tersangka perusakan pos polisi simpang lima ditangkap
Dalam kesempatan tersebut Polrestabes Semarang juga mengungkap pelaku pembakaran mobil di DPRD Jawa Tengah dan pelaku perusakan pos Polisi di simpang Lima, Semarang. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menuturkan, dalam kasus pembakaran mobil di halaman DPRD Jawa Tengah serta perusakan Pos Polisi di Simpang Lima, para pelaku sebagian besar mengaku bertindak melakukan aksi anarkis setelah terprovokasi dari konten yang mereka baca di media sosial.
“Para tersangka yang diamankan ini memiliki peran berbeda, mulai dari melempar batu, merusak fasilitas, hingga membakar kendaraan. Dari keterangan mereka, banyak yang terdorong oleh provokasi di media sosial dan grup WhatsApp,” jelas Kombes Pol Syahduddi.
Kapolrestabes Semarang berkomitmen tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga melakukan pencegahan melalui upaya pembinaan. Pihaknya akan menggandeng dinas pendidikan, pemerintah daerah, serta lembaga terkait lainnya untuk mencegah anak-anak kembali terjerumus dalam aksi anarkis maupun tawuran akibat provokasi digital.
3. Sumber provokasi aksi anarkis dari ajakan di media sosial
Polda Jateng menyebut media sosial menjadi salah satu sumber provokasi dan ajakan melakukan aksi anarkis dalam sejumlah kerusuhan di Wilayah Provinsi Jawa Tengah. Fakta ini terungkap dari pengakuan para pelaku yang diamankan, bahwa tindakan mereka dipicu oleh informasi provokatif yang beredar di media sosial dan grup percakapan daring.
"Peristiwa ini menjadi keprihatinan kita bersama dan menjadi pembelajaran bagi kita. Ini adalah tanggung jawab kita bersama (Polri dan masyarakat) untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Jawa Tengah," ungkap Wakapolda.
Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menyebut bahwa ruang digital tidak seharusnya menjadi jalan bagi provokator memanfaatkan penggunanya, terutama anak-anak untuk terlibat aksi anarkis. Dirinya berharap peran dari orang tua, sekolah, tokoh masyarakat untuk ikut terlibat menjaga generasi muda dari pengaruh buruk medsos.
"Untuk mengantisipasi terulangnya peristiwa ini, kami akan menggandeng dinas terkait di bidang komunikasi untuk melakukan pengawasan terhadap konten provokatif di media sosial," jelasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa polisi juga akan memperkuat strategi komunikasi publik dengan menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan pesan positif kepada masyarakat.
“Kami ingin ruang digital menjadi sehat, bukan tempat penyebaran kebencian dan provokasi. Untuk itu, Polda Jateng siap menggandeng akademisi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat lainnya untuk menyampaikan pesan dan himbauan moral, edukasi, sehingga nilai-nilai positif bisa sampai ke masyarakat secara lebih luas,” tandasnya.