Penjelasan tahap perkara pembangunan Holyland di Karanganyar. (IDN Times/Larasati Rey)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor selaku kuasa hukum Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta (YKAS) menyatakan kesiapannya untuk menggugat Pemkab Karanganyar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah hukum ini diambil menyusul keputusan Pemkab Karanganyar yang mencabut lima Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kawasan tersebut. Pencabutan izin itu diduga terjadi akibat desakan dan tekanan dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas).
Ketua Umum LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, menilai Pemkab Karanganyar telah melakukan tindakan sewenang- wenang. Menurutnya, proses koreksi hingga pencabutan PBG dilakukan secara mendadak tanpa melibatkan pihak yayasan untuk berdialog.
“Kami akan melayangkan gugatan ke PTUN terkait pembatalan pembangunan Holly Land yang kini sudah mencapat 80 persen” ungkap Dendy.
Dikesempatan yang sama Ketua YAKS Tri Waluyo, mengatakan jika apa yang dituduhkan dalam surat dari Pemkab Karanganyar tidak benar, menurutnya pembangunan tersebut juga diketahui oleh masyarakat sekitar dan bahkan YAKS sendiri mengelar acara bakti sosial selama pembangunan.
“Kami melakukan bakti sosial untuk masyarakat sekitar, juga dilibatkan dan mereka tahu kalau ada pembangunan bukit doa disana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tri mengatakan jika pembangunan bukit doa tersebut nantinya akan memberikan efek perekonomian bagj warga sekitar.