Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
idntimes.com
Para tersangka (baju biru) saat mengikuti rekonstruksi kejadian saat menculik korban, Rabu (10/12/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Intinya sih...

  • Polisi Gadungan Culik dan Peras Warga Banyumas, Dipaksa Bayar 5,5 JutaSatreskrim Polresta Banyumas mengungkap praktik kejahatan penculikan dan pemerasan oleh sekelompok pemuda yang mengaku sebagai anggota polisi narkoba.

  • Warga apresiasi gerak cepat polisi tangkap pelakuKuasa Hukum korban mengapresiasi langkah cepat Polresta Banyumas yang berhasil diamankan para terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat.

  • Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjaraPara tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyalahguna

  • Polisi Gadungan Culik dan Peras Warga Banyumas

  • Warga apresiasi gerak cepat polisi tangkap pelaku

  • Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara

  • Dipaksa beli obat terlarang untuk dijebak

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyumas, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap praktik kejahatan penculikan dan pemerasan yang dilakukan sekelompok pemuda dengan modus mengaku sebagai anggota polisi dari satuan narkoba. Rekonstruksi kasus yang digelar Rabu (10/12/2025) menunjukkan bagaimana para pelaku menyusun skenario intimidasi mulai dari awal hingga korban dipaksa menyerahkan uang.

Kanit 1 Satreskrim Polresta Banyumas, Iptu Mulyo Handoko, menjelaskan bahwa para pelaku terlebih dahulu menjebak korban berinisial PR agar seolah-olah terlibat transaksi narkoba. Ketika situasi dianggap "matang”, korban langsung ditangkap dan diperlakukan seperti pelaku tindak pidana. “Korban dibawa menggunakan mobil dan mendapat tekanan, termasuk pemukulan. Semua dilakukan agar korban mengikuti kemauan para pelaku,”ujar Iptu Mulyo saat rekonstruksi.

Dalam kondisi tertekan, para pelaku mengaku sebagai anggota Satnarkoba dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi. Korban yang ketakutan kemudian diperas Rp5,5 juta sebagai syarat agar dibebaskan. Selain uang tunai, korban juga dipaksa menyerahkan sebuah ponsel, sehingga total kerugian mencapai lebih dari Rp6 juta. “Ini murni pemerasan, para pelaku meminta imbalan agar korban tidak dibawa ke kantor polisi,” tegas Mulyo.

1. Warga apresiasi gerak cepat polisi tangkap pelaku

Kuasa hukum korban penculikan, Djoko Susanto (kanan) sebut pihaknya apresiasi langkah cepat Polresta Banyumas tangkap para pelaku,Rabu (10/12/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Kuasa Hukum korban, H. Djoko Susanto SH, mengapresiasi langkah cepat Polresta Banyumas yang bergerak kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat. “Dalam satu hari laporan kami langsung direspons, para terduga pelaku berhasil diamankan dan kasusnya kini sudah masuk tahap penyidikan,” ujarnya.

Djoko mengungkapkan korban mengalami tekanan psikologis berat selama peristiwa berlangsung. “Korban shock luar biasa, tekanan mental dan psikisnya berat, apalagi ketika ia dipaksa menyerahkan harta bendanya,”tuturnya.

Ia menegaskan bahwa aksi para pelaku adalah praktik polisi gadungan yang berbahaya dan harus diberantas. “Polisi yang benar tidak mungkin bertindak seperti itu, kasus seperti ini harus segera dilaporkan dan ditindak tegas,”tambahnya.

2. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara

Para tersangka saat digelandang tim reskrim polresta Banyumas untuk melakukan rekonstrusi, Rabu (10/12/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan atribut dan otoritas kepolisian tidak hanya melukai korban secara langsung, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Respons cepat Polresta Banyumas mendapat apresiasi karena dinilai menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga integritas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kini, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam rangka memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

3. Dipaksa beli obat terlarang untuk dijebak

PR, korban penculikan dan pemerasan oleh orang yang mengaku polisi di Banyumas, Rabu (10/12/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Seebelumnya ramai diberitakan peristiwa dugaan penculikan, penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap PR (23), warga Desa Patikraja, Banyumas, dan membuat laporan resmi pada Rabu (19/11/2025). Dalam laporannya, PR menyertakan bukti transfer, foto terduga pelaku, serta kerugian materi. Kejadian itu terjadi pada Kamis malam (13/11/2025) ketika ia dipaksa seorang remaja berinisial Basit (16) untuk membeli obat terlarang jenis tramadol dan zenith melalui akun Instagram @rubinhoodofficials.

Saat korban mengantarkan barang pesanan ke sebuah warung di depan Lapangan Patikraja, sebuah mobil putih berisi empat orang datang dan langsung memborgolnya. Basit berhasil melarikan diri, sementara PR dipukuli dan dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba. Korban kemudian dibawa berkeliling hingga berhenti di SPBU Karanglewas, tempat para pelaku meminta uang tebusan Rp10 juta agar ia dibebaskan.

Tidak mampu memenuhi permintaan itu, PR menyerahkan Rp1,2 juta uang milik neneknya dan meminta bantuan temannya, Dimas, yang kemudian mentransfer Rp5,5 juta ke rekeningnya. Dana tersebut lalu dikirim ke rekening BCA atas nama Farrel Hermanu Rifat, yang diduga kuat sebagai salah satu pelaku. Selain uang, satu unit ponsel korban juga dirampas, dengan total kerugian mencapai Rp6,7 juta.

Kuasa hukum korban dari Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa kasus ini sangat meresahkan dan menuntut perhatian serius aparat penegak hukum. Ia meminta Kapolri, Kapolda Jateng, dan Kapolres Banyumas untuk menangkap para pelaku dalam waktu 1×24 jam, mengingat modus mengaku sebagai polisi untuk memeras warga merupakan tindak pidana berat yang harus segera diusut tuntas.

Editorial Team