Banyumas, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap praktik kejahatan penculikan dan pemerasan yang dilakukan sekelompok pemuda dengan modus mengaku sebagai anggota polisi dari satuan narkoba. Rekonstruksi kasus yang digelar Rabu (10/12/2025) menunjukkan bagaimana para pelaku menyusun skenario intimidasi mulai dari awal hingga korban dipaksa menyerahkan uang.
Kanit 1 Satreskrim Polresta Banyumas, Iptu Mulyo Handoko, menjelaskan bahwa para pelaku terlebih dahulu menjebak korban berinisial PR agar seolah-olah terlibat transaksi narkoba. Ketika situasi dianggap "matang”, korban langsung ditangkap dan diperlakukan seperti pelaku tindak pidana. “Korban dibawa menggunakan mobil dan mendapat tekanan, termasuk pemukulan. Semua dilakukan agar korban mengikuti kemauan para pelaku,”ujar Iptu Mulyo saat rekonstruksi.
Dalam kondisi tertekan, para pelaku mengaku sebagai anggota Satnarkoba dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi. Korban yang ketakutan kemudian diperas Rp5,5 juta sebagai syarat agar dibebaskan. Selain uang tunai, korban juga dipaksa menyerahkan sebuah ponsel, sehingga total kerugian mencapai lebih dari Rp6 juta. “Ini murni pemerasan, para pelaku meminta imbalan agar korban tidak dibawa ke kantor polisi,” tegas Mulyo.
