Kuasa hukum atau pengacara TT, Ma'ruf Bajammal dari LBH Masyarakat, mengungkapkan kliennya menyampaikan lima 5 poin gugatan ke PTUN. Pertama, meminta majelis hakim PTUN Semarang mengabulkan gugatan kliennya.
Kedua, meminta PTUN untuk menyatakan Surat Keputusan Kapolda Jateng Nomor: Kep/2032/XII/2018, tertanggal 27 Desember 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri terhadap TT tersebut batal atau tidak sah.
Gugatan ketiga, mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kapolda Jateng terkait PTDH terhadap TT. Sedangkan poin keempat mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi penggugat sekaligus mengembalikannya berdinas sebagai polisi di Polda Jateng.
“Poin kelima, kami meminta majelis menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara ini. Kami ingin majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” jelas Ma’ruf, Jumat (16/5), kepada IDN Times.