Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Inafis Polrestabes Semarang melakukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian penembakan siswa SMK Negeri di Semarang oleh oknum polisi di tiga tempat, yakni Jalan Simongan, Jalan Mendut Utara, dan Jalan Candi Penataran Raya Kota Semarang.  (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Tim Inafis Polrestabes Semarang melakukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian penembakan siswa SMK Negeri di Semarang oleh oknum polisi di tiga tempat, yakni Jalan Simongan, Jalan Mendut Utara, dan Jalan Candi Penataran Raya Kota Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Semarang, IDN Times -  Keluarga GRO sebut Pihak Polrestabes Semarang dan seorang wartawan mengintervensi keluarga siswa SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO yang tewas ditembak polisi Aipda RZ pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Mereka meminta keluarga GRO untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani dan video agar tidak memperpanjang kasus tersebut.

1. Keluarga GRO didatangi Kanit Narkoba dan Kapolrestabes Semarang

Kawasan tempat tinggal keluarga siswa SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO (17 tahun) yang meninggal ditembak polisi Aipda RZ di Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Salah satu keluarga yang tidak mau disebut namanya menuturkan, usai GRO dimakamkan pada Senin (25/11/2024) malam, Kapolrestabes Semarang datang ke rumah bersama seorang wartawan di daerah Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

“Pertama, mereka menyampaikan bela sungkawa dan bilang menganggap kami keluarga besar. Namun, kami jengkel kok tidak ada kata minta maaf malah bilang kalau GRO meninggal karena terlibat tawuran,” ungkapnya saat ditemui IDN Times, Selasa (3/12/2024).

Keterangan soal kematian GRO yang ditembak anggota polisi Reserse Narkoba Polrestabes Semarang itu berbeda antara yang disampaikan Kapolrestabes Semarang dengan Kanit Narkoba Polrestabes Semarang yang juga datang pada Senin (25/11/2024) siang.

2. Wartawan turut mengintervensi keluarga

Doa bersama untuk almarhum GRO siswa SMKN 4 Semarang yang meninggal ditembak polisi. (IDN Times/Fariz Fardianto)

“Keduanya memberikan keterangan yang berbeda dan sama-sama janggal. Kami nggak terimanya GRO sudah meninggal, tapi semua kesalahan dibebankan ke GRO,” tuturnya.

Selain itu, wartawan yang dibawa Kapolrestabes Semarang ke rumah keluarga Gamma turut mengintervensi.

“Dia (wartawan, red) siapa ya itu, ada disini memfoto-foto dan memvideo kami saat dikunjungi Pak Kapolrestabes. Lalu, kami diminta untuk membuat surat pernyataan bertanda tangan yang berisi agar menyerahkan kasus ini untuk ditangani polisi dan meminta keluarga mengikhlaskan kematian GRO,” tandasnya.

3. Keluarga menolak buat surat pernyataan

Sejumlah keluarga dan kerabat almarhum GRO (17) menabur bunga usai proses autopsi jenasah saat ekshumasi atau pembongkaran makam almarhum pelajar SMK berinisial GRO (17) di TPU Bangunrejo, Saradan, Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Kendati demikian, keluarga GRO menolak tidak mau membuat surat pernyataan dan memilih untuk mengumpulkan bukti-bukti, lalu melaporkan ke Polda Jawa Tengah pada Selasa (26/11/2024).

Sementara, pada rapat bersama dengan Komisi III DPR, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengakui kedatangannya ke rumah GRO. Ia mengatakan, itu bagian dari giat empati kepolisian.

“Walaupun ada pihak yang menyebut itu bagian dari intervensi kepolisian ke keluarga,” ujarnya.

4. AJI Semarang kecam tindakan intervensi di kasus GRO

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil berunjuk rasa terkait kasus penembakan pelajar di depan Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2024). (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam tindakan seorang wartawan yang ikut mengintervensi kasus GRO (17) pelajar SMKN 4 Semarang yang ditembak polisi. Tujuan wartawan yang dimaksud agar kasus itu tidak dibuka ke publik.   

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan mengatakan, perbuatan seorang wartawan tersebut yang berusaha menutupi peristiwa kematian GRO adalah tindakan serius yang menciderai profesi jurnalis.  

"Tak hanya itu, tindakan cawe-cawe jurnalis dalam kasus GRO berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik," kata Aris dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (3/12/2024).

Editorial Team