Semarang, IDN Times - Aparat kepolisian menyebutkan rumah di Jalan Kauman Barat, Palebon, Kecamatan Pedurungan yang digerebek, telah terindikasi digunakan untuk memproduksi pil ekstasi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak Polda Jawa Tengah, kurang lebih 9.517 butir ekstasi berhasil disita.
Pil ekstasi yang disita cirinya berwarna oranye. Selama ekstasi ini juga kerap disebut inex.
Selain itu, masih ada kapsul hijau kuning yang disita sebagai barang bukti sebanyak 593 butir dan kapsul hijau tua dan hijau muda sebanyak 300 butir.