Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Penembak GRO Tidak Dalam Kondisi Terancam Saat Tembak Siswa SMK di Kota Semarang

Suasana sidang dakwaan kasus penembakan siswa SMK 4 Semarang, Robig Zainudin di PN Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Suasana sidang dakwaan kasus penembakan siswa SMK 4 Semarang, Robig Zainudin di PN Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Robig Zaenudin terdakwa kasus penembakan yang menewaskan GRO siswa SMKN 4 Kota Semarang mengakui dirinya tidak dalam kondisi terancam saat peristiwa penembakan itu terjadi. Hal tersebut disampaikanya pada sidang kasus penembakan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (17/6/2025).

1. Robig mengaku melihat pengendara sepeda motor bersenjata tajam kejar pengendara lain

Terdakwa kasus penembakan GRO, Robig Zainudin keluar dari ruang tahanan menuju ruang sidang memakai kopiyah putih dan berbaju tahanan oranye. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Terdakwa kasus penembakan GRO, Robig Zainudin keluar dari ruang tahanan menuju ruang sidang memakai kopiyah putih dan berbaju tahanan oranye. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dalam kesaksiannya pada malam kejadian, sekitar pukul 22.35 WIB Robig mengaku baru pulang kerja di Polrestabes Semarang dan hendak menuju rumah orang tuanya di dekat tempat kejadian perkara (TKP), Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan.

Sesaat sebelum peristiwa penembakan ia melihat sebuah sepeda motor yang dikejar tiga sepeda motor lain di Jalan Candi Penataran Raya yang melaju dari arah berlawanan saat dirinya berkendara.

Robig mengatakan ia melihat pengendara sepeda motor kedua membawa senjata tajam yang diacungkan ke pengendara sepeda motor di depannya. Ia pun kemudian memutuskan putar balik dan berhenti di depan Alfamart Kalipancur. Ia lalu turun ke tengah jalan dan mengeluarkan senjata api. Tindakan tersebut dilakukannya untuk menghentikan pengendara tiga sepeda motor yang mengejar sepeda motor di depannya itu.

2. Terdakwa sebut tidak ada ancaman senjata tajam yang diarahkan kepada Robig

Tersangka kasus penembakan siswa Semarang, Robig Zainudin memeragakan adegan menembak korban. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Tersangka kasus penembakan siswa Semarang, Robig Zainudin memeragakan adegan menembak korban. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Robig menceritakan dirinya kemudian berjalan ke tengah jalan lalu memberikan tembakan peringatan, Ia mengaku juga telah berteriak memberikan peringatan bahwa dirinya dalah polisi dan meminta mereka untuk berhenti.

Dihadapan hakim Robig mengatakan setelah tembakan peringatan tak diindahkan, ia lalu melepaskan tembakan hingga tiga kali total ada empat kali tembakan yang ia letuskan dari senjata apinya. Dua tembakan disebut mengarah ke bawah, sementara tembakan terakhir mengarah ke depan. Pengakuan Robig tembakan tersebut diarahkan ke ke arah ban sepeda motor yang tengah melaju.

"Tidak ada niat jahat, hanya naluri saya sebagai polisi," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari. Robig mengatakan meski ia melihat ada yang mengacungkan senjata tajam, namun diakuinya senjata tersebut tidak diarahkan kepadanya.

Hakim Ketua Mira Sendangsari yang memimpin jalannya pemeriksaan di persidangan sempat menanyakan mengapa Robig tidak meminta bantuan ke kesatuannya pada saat kejadian, Robig beralasan kejadian saat itu sangat cepat dan waktunya sangat singkat.

3. Jaksa pertanyakan alasan Robig menembak para korban yang masih di bawah umur

Terdakwa penembakan Robig Zainudin duduk di kursi pesakitan di ruangan sidang PN Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Terdakwa penembakan Robig Zainudin duduk di kursi pesakitan di ruangan sidang PN Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sementara hakim anggota Rightmen Situmorang mempertanyakan keputusan terdakwa yang berhenti saat berpapasan dengan kelompok yang saling kejar itu dan memutuskan mengeluarkan senjata api hingga terjadi penembakan.

"Saudara di tengah jalan, kemudian menembak-nembak untuk apa. Apakah saudara dalam keadaan terancam?" kata Rightmen. Robig mengaku tetap berpendapat saat itu terjadi ancaman terhadap masyarakat dan harus diambil tindakan tegas sebagai anggota polisi.

Jaksa juga sempat mempertanyakan alasan Robig menembakkan senjata hingga empat kali kepada korban yang notabene masih di bawah umur tersebut. Robig mengaku ia tidak mengetahui korban masih di bawah umur.

Robig mengaku juga sempat mengecek luka di tubuh korban GRO, Ia lalu mengantar korban ke RSUP Dr Kariadi. ia pun kemudian lapor ke Polrestabes Semarang, tak lama ia kemudian kembali ke RS bersama anggota kepolisian yang lain, lalu ke TKP mencari senjata tajam yang menurut Robig digunakan pada saat kejar-kejaran.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us